Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Dengan kenaikan sebesar 3,59 persen, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi, mencapai Rp5.343.430 per bulan, naik sebesar Rp185.181,80.
Keputusan terkait UMK 2024 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta masukan dari bupati/walikota mengenai UMK Tahun 2024.
"Pengumuman UMK 2024 meliputi penyesuaian berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dan penyesuaian menggunakan formula PP 51 Tahun 2023. Pendekatan ini mencakup analisis variabel berdasarkan pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023,” kata Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Kota Bandung pada Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan pernyataan Bey, rata-rata UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp3.370.534. Kenaikan rata-rata UMK di daerah ini sebesar Rp78.909 atau 2,50 persen.
UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 berada di Kota Bekasi (Rp5.343.430), sementara UMK terendah di Kota Banjar (Rp2.070.192).
Pada tahap sebelumnya, terjadi deadlock dalam mediasi antara buruh dan Pj. Gubernur Jawa Barat mengenai UMK Jabar 2024. Para buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 15-17 persen, sementara Pj. Gubernur menolak opsi tersebut dan hanya menyetujui kenaikan sekitar 7,25 persen.
Berikut daftar UMK 2024 Kabupaten/Kota di Jawa Barat:
KOMENTAR
Latest Comment