Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321.
UMK Makassar 2024 mengalami peningkatan sebesar 3,41 persen atau setara dengan Rp120.140 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.523.181.
Besarnya UMK di Makassar ini lebih tinggi dari pada upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebesar Rp3.434.298.
Penetapan UMK Makassar 2024 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam undang-undang tersebut, gubernur berwenang menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan perkembangan ekonomi, inflasi, dan indikator lainnya.
Besaran UMK Makassar
UMK Makassar mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
UMR atau upah minimum regional adalah sebutan untuk upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten, meskipun istilah UMR kini telah diganti dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Walaupun begitu, banyak yang masih mengenal dengan istilah UMR.
Penetapan UMK Makassar 2024 merupakan hasil dari diskusi tripartit antara Pemkot Makassar, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan upah tersebut kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, lalu diajukan oleh Wali Kota Makassar dan disahkan oleh Gubernur Sulsel.
Penetapan UMK Makassar 2024 mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa memperhatikan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai upah minimum bersumber dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketentuan UMK Makassar 2024 hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja baru agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi. Sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya mengacu pada struktur skala upah atau bahkan dapat lebih tinggi dari upah minimum regional yang telah ditetapkan.