Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru 2024 telah berlaku per 1 Januari 2024.
Penetapan UMK baru diusulkan oleh Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan Disnaker Kota Pekanbaru serta telah disetujui oleh Gubernur Riau.
Formulasi perhitungan UMK 2024 telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir menyebut penentuan UMK Pekanbaru 2024 dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Kota Pekanbaru.
"Sebenarnya kalau untuk formulasi itu sudah ada di PP 51 Tahun 2023, tinggal nanti Pekanbaru itu di posisi mana kan. Nanti dilihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, itulah nanti dasar-dasar kita menentukan berapa angka UMK Pekanbaru tahun 2024," katanya.
Segera setelah disetujui, besaran UMK 2024 disosialisasikan kepada para pengusaha dan perusahaan di Kota Pekanbaru.
Besaran UMK 2024 digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten/kota terkait.
Besaran UMK Pekanbaru 2024
UMK Pekanbaru 2024 ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dari nominal di tahun sebelumnya yakni Rp3.319.023.
Di Provinsi Riau, UMK 2024 tertinggi terdapat di Kota Dumai. UMK Dumai 2024 tercatat di angka Rp3.867.295 dengan kenaikan 3,89 persen dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp3.723.278.
Daftar UMK Provinsi Riau 2024
Berikut daftar besaran UMK 2024 di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau:
- Dumai: Rp3.867.295
- Bengkalis: Rp3.693.540
- Siak: Rp3.465.940
- Kuansing: Rp3.467.414
- Indragiri Hulu: Rp3.477.188
- Pekanbaru: Rp3.451.584
- Kampar: Rp3.412.764
- Pelalawan: Rp3.395.359
- Rokan Hilir: Rp3.332.223
- Rokan Hulu: Rp3.360.920
- Indragiri Hilir: Rp3.337.769
- Kepulauan Meranti: Rp3.294.625
