9 April 2024 16:04 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Indra Dwi
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo 2024 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2024.
UMK Sidoarjo 2024 ditetapkan sebesar Rp4.638.528. Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, maka kenaikannya mencapai Rp120.000. Kenaikan UMK ini mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Kabupaten Sidoarjo sendiri menduduki urutan ketiga dengan UMK tertinggi di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Bahkan Sidoarjo juga masuk dalam 10 besar upah minimum tertinggi di Indonesia.
“Saya berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan spirit tenaga kerja, sehingga kinerja pekerja meningkat dan output yang dihasilkan juga lebih baik,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH pada Senin (15/1/2024).
Kenaikan UMK ini sejalan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. UMP Jawa Timur 2024 mengalami peningkatan 6,13 persen menjadi Rp2.165.244,30.
Penghitungan UMP Jawa Timur 2024 ini menggunakan formulasi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Daftar UMK Provinsi Jawa Timur 2024
Demikian besaran UMK Sidoarjo lengkap dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Timur. Semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment