Bharada E Tersangka Pembunuhan Bukan Pembelaan Diri: Cek Temuan-Temuan Penyidik Lainnya

4 Aug 2022 07:08 WIB

thumbnail-article

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM Senin (11/7/2022)/ Foto: Antara

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Mabes Polri menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jum'at (8/7/2022) .

Penetapan tersangka Bharada E disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.33 WIB.

Apa saja fakta-fakta terkait penetapan tersangka Bharada E?

Dijerat Pasal Pembunuhan dan Membantu Kejahatan, Bukan Pembelaan Diri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiga pasal tersebut memuat sanksi hukuman bagi pelaku pembunuhan sesuai perannya.

Pasal 338 KUHP tentang hukuman kepada seorang pembunuh.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sedangkan Pasal 55 KUHP tentang hukuman kepada seseorang yang menyuruh pembunuhan dan melaksanakan suruhan pembunuhan.

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
 
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
 
Terakhir Pasal Pasal 56 KUHP berisi hukuman bagi seseorang yang membantu kejahatan.

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Andi memastikan berdasarkan konstruksi pasal-pasal tersebut maka peran Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Yosua bukan dalam rangka membela diri.

"Tadi kan sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan membela diri," kata Andi.

Hal ini tentu saja menggugurkan keterangan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang sebelumnya menyebut Bharada E menembak Brigadir Yosua dalam rangka membela diri.

Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan akan langsung ditahan,” kata Andi.

Bharada E Bukan Tersangka Terakhir

Konstruksi pasal-pasal yang dijeratkan penyidik menunjukkan bahwa peristiwa kematian terhadap Brigadir Yosua tak hanya melibatkan Bharada E seorang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai masih dalam pengembangan terus," ujar Andi

Periksa 42 Saksi: Ahli Forensik, Keluarga Brigadir Yosua, dan Ajudan Ferdy Sambo

Penetapan Bharada E sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik terhadap 42 orang saksi yang terdiri para ahli dan keluarga Brigadir Yosua.

"Penyidik sudah memeriksa 42 orang saksi, termasuk di dalamnya ahli-ahli unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. 

"Termasuk pihak keluarga Brigadir Yosua 11 orang."

Andi juga menegaskan seluruh ajudan Ferdy Sambo telah diperiksa.

Periksa Alat Komunikasi, CCTV, dan Barang Bukti

Selain memeriksa saksi-saksi ahli dan keluarga Brigadir Yosua, para penyidik juga telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus ini, seperti:

"Alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaaan di laboratorium forensik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. 

Ferdy Sambo dan Istri Diperiksa Hari Ini

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo dan istri Putri Chandrawati tidak termasuk dalam 42 saksi yang diperiksa penyidik.

Rencananya para penyidik baru akan memeriksa Ferdy Sambo hari ini pukul 10.00 WIB.

"Ibu PJ belum bisa dilakukan pemeriksaan, dijadwalkan besok jam 10," kata Andi.

Komitmen Kapolri

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan penanganan kasus Bharada E dilakukan secara berlapis dengan melibatkan tim penyidik yang dipimpin Dirtipidum dan Inspektorat Khusus (Irsus).

Hal ini menurut Dedy sebagai bukti komitmen Kapolri untuk mengungkap kasus ini secara terang berdasarkan fakta-fakta yang ilmiah.

"Timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin Dirtipidum, timsus ini juga memiliki Irsus. Tim ini (Irsus) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," kata Dedy.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER