Advertisement

Biaya dan Syarat Lengkap Mendaftar Sertifikat Hak Milik di Indonesia, Bisa Selesai dalam 18 Hari

19 July 2025 13:31 WIB

thumbnail-article

Sertifikat Hak Milik atau SHM. Sumber: ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN.

Penulis: Aprilia Kristiana

Editor: Aprilia Kristiana

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan surat penting terkait atas hak atas tanah yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pedaftaran SHM di Indonesia memerlukan biaya yang bervariasi tergantung pada jenis tanah dan lokasi pendaftaran. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen yang harus dibayarkan oleh pemohon agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

SHM atas kepemilikan tanah sendiri ada 2 jenis, yakni tanah adat dan tanah yang bukan berasal dari tanah adat.

Lalu, bagaimana cara dan syarat lengkap pendaftaran SHM di Indonesia? Yuk, simak penjelasan berikut.

Rincian biaya pendaftaran SHM

Ada beberapa rincian biaya pendaftaran SHM. Biaya ini terdiri dari:

  • Biaya pendaftaran

  • Biaya pemeriksaan tanah

  • Biaya pengukuran

Sebagai contoh, untuk tanah yang bukan berasal dari tanah adat seluas 200 meter persegi di Provinsi Jawa Barat, total biaya pendaftaran mencapai Rp 548.000, maka rinciannya akan menjadi Rp50 ribu untuk biaya pendaftaran, Rp 358 ribu untuk biaya pemeriksaan, dan Rp140 ribu untuk biaya pengukuran.

Biaya pendaftaran SHM juga dapat berbeda berdasarkan kategori tanah, di mana tanah adat mungkin memiliki ketentuan biaya yang berbeda dibandingkan dengan tanah non-adi. Oleh karena itu, pemohon dianjurkan untuk memastikan kategori tanah mereka sebelum melakukan pendaftaran.

Selain itu juga ada kebijakan dari setiap pemerintah daerah. Pemerintah daerah atau instansi terkait biasanya menetapkan tarif berdasarkan kebijakan lokal. Oleh karena itu, pemohon harus mengecek informasi terkini mengenai biaya pendaftaran di daerah masing-masing.

Syarat Pendaftaran SHM

Beberapa syarat penting harus dipenuhi untuk mendaftar Sertifikat Hak Milik. Pemohon diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan semua persyaratan dipenuhi.

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar SHM meliputi:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani

  • Surat kuasa jika pemohon diwakili

  • Fotokopi identitas (KTP dan KK) yang dicocokkan dengan aslinya

  • Fotokopi akta pendiri dan pengesahan badan hukum, sebelumnya perlu dicocokan dengan aslinya di petugas loket bagian badan hukum

  • Sertifikat tanah asli

  • Jika ada proses jual beli maka butuh fotokopo KTP dari para pihak penjual dan pembeli serta kuasanya

  • Izin pemindahan hak

  • Fotokopi SPPT dan PBB, setelah dicocokkan dengan aslinya serta diserahkan bukti SSB (BPHTP) dan bukti bayar uang pemasukan

  • Surat Pernyataan tanah tidak sengketa serta informasi luas, letak, dan penggunaan

  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Proses pendaftaran ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 18 hari kerja. Waktu ini sudah termasuk waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan penelusuran data.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement