Biaya Haji 2023 Turun Gak Semahal Usulan Awal Pemerintah

16 Feb 2023 10:02 WIB

thumbnail-article

Komisi VIII DPR RI dan jajaran Kementerian Agama berfoto bersama seusai penetapan biaya haji 1444 Hijriah/2023 Masehi di Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/HO-Kemenag

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 dari yang semula diusulkan pemerintah Rp98.893.909,11 menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah.
 
"Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dikutip Antara dalam rapat kerja penetapan BPIH di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
 
Angka BPIHN Rp49,8 juta itu lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) pada Januari lalu.
 
Ketika itu Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi BPIH sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dari jemaah dan sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen) dari nilai manfaat.
 
Setelah melalui diskusi yang alot antara pemerintah dan DPR akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan.
 
Total BPIH 1444H/2023M diputuskan sebesar Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari BPIH dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
 
Ketua Panitia Kerja BPIH Marwan Dasopang mengatakan biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
 
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
 
"Jadi besarannya dibayarkan jamaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil sekitar 45 persen," kata dia.
Marwan menjelaskan calon jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 sebanyak 84.609 yang baru akan diberangkatkan pada 1444H/2023M tidak dibebankan biaya tambahan.
 
Sedangkan calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
 
Meski dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, namun Komisi VIII tetap meminta kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaiknya pada jamaah.
 
Marwan menyampaikan beberapa usulan dari Panja BPIH untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini di antaranya terkait pembinaan dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
 
Selain itu, Komisi VIII meminta agar Kemenag melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
 
Kemudian, mendorong calon jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran BPIH pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
 
"Dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jamaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas," kata Marwan.
 
Sumer: Antara

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER