24 September 2022 12:09 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Mahfud MD sebut kasus Lukas Enembe sudah diselidiki BIN, BPK, PPATK, dan KPK sejak lama.
Badan Intelijen Negara (BIN) membantah pimpinan mereka Budi Gunawan terlibat dalam penersangkaan Lukas Enembe terkait kasus korupsi di Papua. Mereka menyebut kasus Lukas murni masalah hukum.
“Kasus Lukas Enembe adalah murni masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan politik. Apalagi masalah ini ditangani oleh KPK, tentu ada bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Deputi VII BIN Wawan Purwanto kepada Narasi, Sabtu (24/9/2022).
Wawan mengatakan semua pihak sebaiknya mengikuti proses hukum yang dihadapi Lukas.
“Kita ikuti proses hukumnya, di sanalah nanti kita akan dapat menilai mulai dari alat bukti, keterangan saksi, maupun keterangan ahli hingga vonis dijatuhkan,” ujar Wawan.
Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe sebelumnya mengatakan bahwa kliennya sudah diincar sejak tahun 2017. Tudingan ini ia kaitkan dengan kunjungan Budi Gunawan bersama Mendagri Tito Karnavian ke Papu menemui Lukas Enembe.
Dalam pertemuan itu Budi meminta agar Lukas menjadikan Paulus Waterpauw sebagai calon wakil gubernur Lukas di Pilkada 2019.
Paulus merupakan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara dan Kapolda Papua. Saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat.
“Dari foto yang ini adalah 2017 Pak Budi Gunawan jendral bintang empat meminta agar Pak Lukas dalam periode kedua berpasangan dengan Paulus Waterpauw,” kata Stefanus dalam sebuah wawancara yang disiarkan kanal Youtube Kompas TV.
Stefanus mempertanyakan kapasitas Budi meminta-minta Lukas agar memilih Paulus sebagai calon wakil gubernurnya. Pasalnya, permintaan itu sama saja dengan mengintervensi urusan demokrasi di tanah Papua.
“Bagaimana bisa seorang kepala BIN bisa mengintervensi situasi kehidupan politik di tanah Papua. Ini (wakil gubernur) urusan demokrasi di tanah Papua, bagaimana bisa kepala BIN ikut intervensi,” tanya Stefanus.
Di Pilkada Papua 2019 Lukas yang berpasangan dengan Klemen Tinal berhasil menjadi gubernur untuk periode kedua. Namun pada Mei 2021 Klemen Tinal meninggal dunia dan posisi wakil gubernur Papua menjadi kosong.
Stefanus mengatakan pada Desember 2021, Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadila datang ke Papua menemui Lukas. Dalam pertemuan itu mereka meminta agar Lukas memilih Paulus yang sebelumnya direkomendasikan Budi Gunawan untuk menjadi wakil gubernur pengganti Klemen Tinal.
“Katanya (Tito dan Bahlil) pemerintah pusat meminta supaya Pak Gubernur menerima Pak Paulus Waterpauw menjadi wakil gubernur untuk menggantikan Bapak Klemen Tinal. Artinya perkara ini (kasus korupsi Lukas di KPK) bagian dari politisasi. Bagaimana bisa menteri dalam negeri datang minta ke Pak Gubernur bawa satu orang,” ujar Stefanus.
Menurut Stefanus Lukas tak bisa mengabulkan permintaan Tito dan Bahlil lantaran 10 partai politik pendukung Lukas yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, PAN, PKB, PKS, PKPI, PPP dan Partai Bulan Bintang tak mengamininya. Oleh karena itu, kata Stefanus hingga sekarang jabatan wakil gubernur Papua masih kosong meski seharusnya Mendagri berkewajiban untuk mengisinya.
“Pak Tito sebagai Mendagri seharusnya bertanggung jawab untuk pengisian wakil gubernur, tapi karena Paulus Waterpauw tidak mendapat rekomendasi 9 partai koalisi Pak Gubernur artinya gagal dia,” kata Stefanus.
Usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian membantah terlibat dalam penetapan tersangka Lukas Enembe.
"Kasus Pak Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kemendagri. Saya sampaikan, itu murni. Kemarin press release jelas disampaikan Menkopolhukam, KPK, dan PPATK," ujar Tito kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Menkopolhukam Mahfud MD membantah ada unsur politik di balik penetapan Lukas sebagai tersangka KPK.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. [Kasus ini] tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers dikutip Antara di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud bilang jauh sebelum KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka, sejumlah lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) udah lebih dahulu melakukan penyelidikan.
Bahkan, lanjut Mahfud, pada 19 Mei 2021 lalu, ia sudah mengumumkan 10 kasus korupsi besar di Papua yang di antaranya melibatkan Lukas.
“Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak,” kata Mahfud.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun mereka tidak merinci kasus apa yang menjerat Lukas.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Antara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
KOMENTAR
Latest Comment