19 September 2022 18:09 WIB
Editor: Akbar Wijaya
PPATK temukan aliran dana Rp560 miliar ke rumah judi, Mahfud MD bantah Lukas Enembe tersangka karena unsur politik.
Gubernur Papua Lukas Enembe lagi jadi obrolan warga maya hingga para pejabat negara. Pangkalnya adalah penetapan tersangka Lukas oleh KPK dalam sejumlah kasus dugaan korupsi selama ia memimpin Papua.
Beragam isu membututi penetapan Lukas sebagai tersangka mulai dari demonstrasi ribuan pendukungnya, aliran dana ratusan miliar ke kasino judi, hingga tudingan adanya unsur politik di balik sikap KPK.
Bagaimana cerita lengkapnya?
Tudingan bahwa KPK melakukan kriminalisasi bertendensi politik terhadap Lukas dibantah Menkopolhukam Mahfud MD.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. [Kasus ini] tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers dikutip Antara di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud bilang jauh sebelum KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka, sejumlah lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) udah lebih dahulu melakukan penyelidikan.
Bahkan, lanjut Mahfud, pada 19 Mei 2021 lalu ia sudah mengumumkan 10 kasus korupsi besar di Papua yang di antaranya melibatkan Lukas.
“Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak,” kata Mahfud.
Keterangan Mahfud semacam jawaban atas tuduhan yang disampaikan ribuan pendukung Lukas dan pengacaranya.
Sebagai informasi, sekitar seribu orang pendukung Lukas pada Rabu (14/9/2022) memadati kediaman pribadi sang gubernur di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Aksi itu dilakukan usai mendapat kabar bahwa KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka. Massa menilai penetapan tersangka Lukas sebagai kriminalisasi dan sarat kepentingan politik.
Rencananya pada Selasa (20/9/2022) sekitar lima ribu pendukung Lukas yang tergabung dalam “Save Gubernur Papua Lukas Enembe” juga akan kembali berdemonstrasi untuk menyampaikan tuntutan serupa: Lukas harus dibebaskan dari jerat hukum di KPK.
Massa rencananya akan berkumpul di Taman Imbi Kita Jayapura.
Tudingan kriminalisasi juga disampaikan Strefanus Roy Rening, pengacara Lukas. Dia bilang selama empat hari proses penyelidikan kliennya enggak pernah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi tudingan yang disampaikan KPK.
Stefanus bahkan menuding penyidik KPK kesulitan membuktikan unsur pidana terhadap Lukas. Emang sih meski sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka, tapi KPK belum umumkan konstruksi perkara yang menjerat Lukas.
Dari situ Stefanus berkesimpulan kasus yang menjerat Lukas sebagai kriminalisasi yang dicari-cari. Tujuannya ya buat geser Lukas dari posisinya sebagai gubernur Papua.
“KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua. KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubenur LE untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua,” kata Stefanus dalam keterangan pers kepada wartawan.
Selain menjabat sebagai gubernur, Lukas memang tengah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Mahfud meminta Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Ia menjamin kalau memang Lukas bisa membuktikan tidak bersalah maka ia akan dilepaskan KPK.
"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.
Permintaan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.
Ia pun meminta agar Lukas Enembe dan Pemerintah Provinsi Papua menenangkan masyarakat di sana. Alex menegaskan pihaknya akan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati," ujar dia.
Mahfud mengatakan dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar. Dugaan ini berdasarkan 12 temuan analisa yang dilakukan PPATK.
“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud dikutip Antara saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
PPATK bahkan sudah membekukan rekening Enembe sebesar Rp71 miliar. Ia menambahkan ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.
Dalam kesempatan yang sama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank.
Ia pun mengatakan, mayoritas transaksi keuangan dilakukan oleh anak Enembe.
Yustiavandana juga menyampaikan 12 hasil analisis PPATK didapat dari penyelidikan sejak 2017 dengan beragam variasi kasus.
Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," ucap dia
Selain itu, tambah dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS.
"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK," ucap dia.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.
Salah satu alasan mengapa Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK adalah karena menurut pengacaranya Aloysius Renwarin ia sakit dan butuh berobat ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Aloysius setelah Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Jadi, kami masih berupaya bicara dengan para pihak, termasuk dengan Ditjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak Presiden, mengizinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar," kata Aloysius Renwarin dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Namun KPK berharap Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri dibanding harus ke luar negeri.
"Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu, prinsipnya seperti itu ya. Jadi kalau di Indonesia memang tidak bisa disembuhkan dan harus ke luar negeri, itu pun pasti kami fasilitasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Ia juga menyatakan bahwa KPK juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dokter di dalam negeri seperti dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto maupun Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya, dokter RSPAD, atau Cipto Mangunkusumo. Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter-dokter yang hebat yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan," ucap Alex.
KOMENTAR
Latest Comment