Sahur menjadi momen penting bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun terkadang kita dihadapi situasi telat bangun sahur sehingga saat menyantap makan sahur terdengar adzan subuh berkumandang. Lantas bagaimana hukum makan sahur saat Adzan Subuh berkumandang, apakah puasanya sah?
Melaksanakan sahur sendiri dianjurkan bagi orang yang hendak berpuasa meski bukan termasuk syarat dan kewajiban puasa, sebagaimana hadits Nabi SAW
تَسَحَّرُوْا، فَإِنَّ فِي السّحُوْرِ بَرَكَةٌ
Artinya: “Sahurlah kamu sekalian, karena di dalamnya terdapat berkah.”(HR. Al-Bukhari)
Hukum Makan Sahur Saat Adzan Subuh Berkumandang
Polemik mengenai diperbolekan atau tidaknya makan sahur saat adzan berkumandang menjadi perdebatan publik. Para ulama telah membahas masalah ini dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al Quran dan hadis, berikut adalah penjelasannya
Mengutip dari laman NU Online menjelaskan jika azan subuh sudah terdengar atau fajar telah terbit, maka semua kegiatan sahur harus dihentikan.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam Surah al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” [QS. Al-Baqarah: 187]
Oleh sebab itu, kita mengenal istilah imsak. Anjuran untuk menghentikan makan sahur sebelum adzan Subuh atau diwaktu imsak diperkuat oleh hadits yang menyebutkan Nabi SAW dan Zaid bin Tsabit menyelesaikan sahur dan kemudian langsung sholat Subuh, dengan jeda waktu sekitar membaca 50 ayat Al-Qur'an
عن أنس بن مالك رضي الله عنه: أنّ النبيّ صلى الله عليه وسلم وزيدَ بنَ ثابتٍ تَسَحَّرَا، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُوْرِهِمَا قَامَ نبيُّ الله إلى الصلاةِ، فَصَلَّى، فَقُلْنَا لِأَنَسٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُوْرِهِمَا وَدُخُوْلِهِمَا فِي الصَّلَاةِ؟ قال: كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِيْنَ آيَةً.
Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Saw dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit dan melaksanakan shalat. Kami bertanya kepada Anas, ‘Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melakukan shalat?’ Anas menjawab; ‘Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.’”(HR. Al-Bukhari).
Namun terdapat hadist yang menjadi dasar jika diperbolehkan bagi seseorang tetap melaksanakn sahur meskipun adzan subuh ssudah berkumandang, pemahaman ini didasari sebuah hadits riwayat Abu Daud:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ، وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ.
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar panggilan, sementara wadah makanan masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (makan).” (HR. Abu Daud).
Tetapi ada pehamana lain jika bukti bahwa hadits yang diriwayatkan Abu Daud sebenarnya dimaksudkan pada azan yang dilantunkan oleh Bilal sebelum terbit fajar, adalah hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُوْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أو يُنَادِيْ بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمُكُمْ.
Artinya: “Jangan sampai azan Bilal menghentikan sahur kalian. Karena ia azan di malam hari untuk mengistirahatkan orang-orang setelah qiyamullail, dan membangunkan orang yang tidur.” (HR. Al-Bukhari).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan melanjutkan makan saat adzan Subuh dikumandangkan dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, sebagai umat muslik kita penting untuk berhati-hati dan mengikuti ketentuan syariat yang benar.
Kamu dapat menghitung zakat menggunakan kalkulator zakat Narasi