Hukum Memakai Kuteks Berlabel Halal, Apakah Sholatnya Sah?

15 Jul 2024 21:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kuteks. (Sumber: Pexels/Element5 Digital)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Kuteks atau pewarna kuku merupakan perawatan yang dipilih perempuan untuk mempercantik kuku, terlebih saat ini banyak produk yang mengklaim bahwa kuteks mereka halal, lalu pertanyaan yang kerap muncul bolehkah salat pakai kuteks halal?

Sebelum membahasnya lebih lanjut, kita perlu mengetahui jika membasuh kedua tangan merupakan salah satu rukun wudu. Jika ditinggalkan, maka wudunya dianggap tidak sah, seperti firman Allah dalam Q.S. al-Maidah ayat 6 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai siku. Sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.

Dalam pandangan mazhab Syafi'i membasuh wudu yang sempurna adalah dilakukan secara merata sampai air masuk kedalam pori-pori kulit dan tanpa penghalang apapun.

Hukum sholat memakai kuteks halal

Menyikapi adanya kuteks halal di kalangan perempuan, maka dalam hal ini tentu dapat menghalangi masuknya air pada kuku, sehingga pembasuhan wudu dinyatakan kurang sempurna dan dapat mempengaruhi keabsahan wudu

Imam an-Nawawi, dalam kitabnya, menjawab persoalan ini sebagai berikut. 

ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﺷﻤﻊ ﺃﻭ ﻋﺠﻴﻦ ﺃﻭ ﺣﻨﺎء ﻭاﺷﺘﺒﺎﻩ ﺫﻟﻚ ﻓﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﻤﺎء اﻟﻰ ﺷﺊ ﻣﻦ اﻟﻌﻀﻮ ﻟﻢﺗﺼﺢ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ ﺳﻮاء ﻛﺜﺮ ﺫﻟﻚ ﺃﻡ ﻗﻞ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺃﺛﺮ اﻟﺤﻨﺎء ﻭﻟﻮﻧﻪ ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﺛﺮ ﺩﻫﻦ ﻣﺎﺋﻊﺑﺤﻴﺚ ﻳﻤﺲ اﻟﻤﺎء ﺑﺸﺮﺓ اﻟﻌﻀﻮ ﻭﻳﺠﺮﻱ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺻﺤﺖ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ

Artinya: Apabila pada bagian anggota wudu terdapat lilin, adonan, henna, atau semacamnya, yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu, maka thoharohnya tidak sah. Baik (zat penghalang) itu sedikit maupun banyak. Namun, jika pada tangan atau anggota wudu lainnya masih menyisakan bekas henna atau warna henna, tanpa ada zatnya;—atau bekas dari minyak/lemak cair, sekiranya air masih bisa mengenai dan mengalir pada kulit, dengan catatan tidak tertahan/menempel (zatnya), maka thoharoh-nya sah. [Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Al-Majmū Syarḥ al-Muhażab, I: 467]

Dalam kitab Fatḥul Mu’īn juga dijelaskan mengenai hukum pemakaian kuteks dan hubungannya dengan bersuci sebagai berikut:

 (وَ) رَابِعُهَا: (أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلى الْعُضْوِ حَائِلٌ) بَيْنَ الْمَاءِ وَ الْمَغْسُوْلِ، (كَنُوْرَةٍ) وَ شَمْعٍ وَ دُهْنٍ جَامِدٍ وَ عَيْنِ حُبْرٍ وَ حِنَّاءٍ، بِخِلَافِ دُهْنٍ جَارٍ أَيْ مَائِعٍ – وَ إِنْ لَمْ يَثْبُتِ الْمَاءُ عَلَيْهِ – وَ أَثَرَ حُبْرٍ وَ حِنَّاءٍ

Artinya: (Syarat yang keempat dari wudu) adalah (tidak ada penghalang pada anggota wudu) di antara air dan anggota yang dibasuh (seperti kapur), lilin, minyak yang telah mengeras, zat tinta dan henna. Berbeda dengan minyak yang cair, meski air tidak menetap pada anggota wudu–serta bekas tinta dan henna. [Zainuddin al-Malibari, Fatḥul Mu’īn (Madura: Gerbang Andalus), 6]

Dengan demikian, penggunaan kuteks yang dibiarkan saat berwudu maka wudunya dianggap tidak sah dan hal ini tentu berpengaruh pada salat, karena salah satu syaratnya salat adalah terbebas dari hadas atau berwudu. 

Oleh karenanya, sebaiknya tidak menggunakan kuteks ketika hendak salat. Jikapun harus menggunakannya, maka sebaiknya dihapus terlebih dahulu sebelum berwudu.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER