2 Agustus 2023 14:08 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Temuan itu diperoleh dari pengawasan yang dilakukan BPOM melalui kegiatan sampling dan pengujian serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi.
Berdasarkan pengawasan tersebut, sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan diketahui mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Selain itu, sebanyak 4 produk kosmetik juga tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya.
BPOM menyebut konsumsi obat tradisional dan suplemen berbahaya itu dapat menimbulkan masalah kesehatan mulai dari gangguan pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
Sementara itu, penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi syarat dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker karena bersifat karsinogenik serta menimbulkan ochronosis atau warna kehitaman pada kulit.
BPOM telah menarik peredaran dan melakukan pemusnahan terhadap 12 produk obat, suplemen, dan kosmetik berbahaya tersebut.
Dilansir dari laman resmi BPOM, berikut ini daftar 12 obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:
Obat tradisional
Produk suplemen kesehatan
Feroglobin Kid Drops, pemilik izin edar PT Vitabiotics Healthcare
Produk kecantikan
KOMENTAR
Latest Comment