Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Temuan itu diperoleh dari pengawasan yang dilakukan BPOM melalui kegiatan sampling dan pengujian serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi.
Berdasarkan pengawasan tersebut, sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan diketahui mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Selain itu, sebanyak 4 produk kosmetik juga tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya.
BPOM menyebut konsumsi obat tradisional dan suplemen berbahaya itu dapat menimbulkan masalah kesehatan mulai dari gangguan pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
Sementara itu, penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi syarat dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker karena bersifat karsinogenik serta menimbulkan ochronosis atau warna kehitaman pada kulit.
BPOM telah menarik peredaran dan melakukan pemusnahan terhadap 12 produk obat, suplemen, dan kosmetik berbahaya tersebut.
Dilansir dari laman resmi BPOM, berikut ini daftar 12 obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:
Obat tradisional
- Pegal Linu Husada, pemilik izin edar CV Putri Husada
- Pegal Linu Cap Akar Daun, pemilik izin edar
- Sirandi (botol kaca), pemilik izin edar
- Sirandi (botol plastik), pemilik izin edar
- Liu Shen Shui (Sakit Perut), pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu
- Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu
- New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu
Produk suplemen kesehatan
Feroglobin Kid Drops, pemilik izin edar PT Vitabiotics Healthcare
Produk kecantikan
- CASANDRA Glam Nude Lipcream 2, pemilik izin edar PT Selamat Makmur
- CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6), pemilik izin edar PT Selamat Makmur
- LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, pemilik izin edar PT Sinar Dios Abadi
- BIOGOLD Night Cream, pemilik izin edar Pasifik Osean Ind
