Bukti Video Kebocoran Penyelidikan KPK di Kementerian ESDM Dinilai Sangat Terang, Kok Dewas Bilang Masih Kurang?

27 Jun 2023 10:06 WIB

thumbnail-article

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/ Antara

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Akbar Wijaya

Kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadi sorotan usai menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk menyidangkan etik kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.

Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang menilai beberapa alasan Dewas KPK soal kurang bukti tidak masuk akal.

“Coba aja lihat alasannya mengatakan bahwa berita kebocoran itu tidak bisa dibuktikan, katanya ya. Coba lihat, alasan-alasannya itu aja udah enggak masuk akal, gitu,” kata Saut dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (20/6/2023).

Alasan yang Janggal

Saut mencontohkan hal tidak masuk akal dari dalih Dewas KPK misalnya ketika mereka mengatakan tidak menemukan bukti komunikasi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Eks Dewan Hukum Kementerian ESDM Idris Sihite.

Padahal menurut Saut komunikasi tidak harus terjadi dalam bentuk komunikasi konvesional seperti berkirim pesan atau berbicara melalui sambungan telepon.

“Salah satu alasan kan dia bilang, tidak ada komunikasi (antara Idris dengan Firli), emangnya komunikasi itu mesti ada sadapan telepon apa? ada berita dari WA berdua dari pimpinannya ‘eh, yuk kita ketemu’ apa mesti kayak gitu?” tanya Saut.

Inkonsistensi Dewas

Saut juga menilai keputusan Dewas bertentangan dengan konfrensi pers mereka sebelumnya yang mengakui adanya rekaman video kebocoran penyelidikan saat penggeledahan di Kementerian ESDM. Menurut Saut adanya rekaman video justru merupakan satu bukti yang jelas.

“Makanya saya bingung, pada bagian lain kan dalam konferensi pers dia bilang mengakui rekaman video itu, rekaman video itu kan valid banget, Itu kan sudah jelas,” ucapnya.

“Dia mengakui ada video itu, tapi menganggap Itu bukan bagian dari bukti-bukti ada pelanggaran-pelanggaran pidana ini,” ucapnya lagi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memang pernah mengakui terdapat rekaman video berdurasi 5 menit antara penyidik dan tim penyelidik dengan seorang pejabat di Kementerian ESDM pada penggeledahan di hari Senin, tanggal 27 Maret 2023.

Dalam video tersebut, terdapat kabar bahwa ada dokumen berisi informasi terkait penyelidikan yang diperoleh dari ketua KPK. Saat penggeledahan, lanjut Tumpak, penyidik menemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang bagian atasnya tertulis:

"Dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba".

Kertas tersebut berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.

Beda Keterangan Dewas dan Polda Metro Jaya

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti perbedaan kesimpulan antara Dewas KPK dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Sehari setelah Dewas menyatakan tidak cukup bukti untuk membawa ke sidang etik, Polda Metro Jaya justru menaikan kasus ini ke tingkat pidana dan memastikan ada peristiwa pidana.

“Ketika Polda Metro menaikkan statusnya menjadi penyidikan, berarti Polda Metro meyakini telah terjadi tindak pidana, kemudian Polda Metro akan menindaklanjutinya dengan mencari alat bukti dan menetapkan tersangka,” kata Zaenur.

Zaenur melanjutkan, kebocoran berkas dokumen KPK jelas terjadi. Sebab, terdapat rekaman video yang menunjukkan keberadaan berkas berisi data perkara KPK di tempat penggeledahan berlangsung.

“Menurut saya, sangat jelas ya ketika berkas terkait dengan perkara dikuasai oleh pihak yang sedang berperkara secara tidak sah, itu kan berarti ada kebocoran,” ucapnya.

Zainur mengatakan bila penyidikan Polda Metro Jaya berhasil untuk menyeret para pelaku pembocoran dokumen KPK, itu akan menjadi tamparan keras bagi Dewas KPK yang gagal menegakkan keadilan, padahal baru sampai di level etik.

Selanjutnya dia menyatakan optimistis Polda Metro Jaya akan menangani kasus tersebut dengan sungguh-sungguh. Sebab, menurutnya, Kapolda Metro Jaya merupakan eks petugas KPK yang mengerti akan kasus tersebut.

“Saya masih optimis bahwa Polda Metro akan sungguh-sungguh (menangani kasus). Kenapa? karena kita tahu bahwa Kapolda Metro Jaya adalah eks Deputi Penindakan KPK, jadi sangat mengetahui kasus tersebut,” katanya.

Pasal yang Bisa Dijeratkan ke Pelaku

Menurut Zainur pelaku pembocoran berkas KPK bisa dijerat dengan beberapa pasal, antara lain, pasal 21 UU Tipikor tentang pengaburan keadilan (abstraction of justice). Serta Pasal 36 UU KPK, apabila pembocoran tersebut berasal dari pimpinan KPK.

“Setidaknya kebocoran ini yang pertama bisa dijerat dengan pasal 21 undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi), yaitu merintangi penyidikan atau abstraction of justice,” tuturnya.

“Yang kedua, jika ini berasal dari pimpinan KPK, artinya pimpinan KPK menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara, ini bisa dijerat dengan pasal 36 undang-undang KPK, di mana pimpinan KPK dilarang menjalin hubungan dalam bentuk apapun dengan pihak yang berperkara, diancam dengan ancaman lima tahun sesuai dengan pasal undang-undang KPK,” imbuhnya.

Bukan Isu Main-Main

Zainur juga menerangkan, perkara bocornya dokumen KPK ini merupakan perkara yang sangat serius. Terlebih, hal itu bisa mengganggu hingga sebabkan gagalnya penyidikan oleh petugas KPK.

“Akibat dari kebocoran ini serius, terutama saya pikir ini bisa menggagalkan penyidikan. Kenapa? karena kalau informasinya bocor dan diketahui oleh pihak-pihak yang berperkara, maka pihak-pihak tersebut bisa menghilangkan alat bukti, memengaruhi saksi-saksi, atau bahkan melarikan diri,” ujar Zainur.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER