Terbaru! Cara Aktifkan NIK KTP yang Dinonaktifkan

28 Februari 2024 10:02 WIB

Narasi TV

KTP elektronik (ANTARA/Harianto)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sedang melaksanakan proses penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang tidak lagi tinggal di Jakarta.

Meskipun demikian, penduduk masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali NIK KTP mereka yang telah dinonaktifkan.

Syarat dan prosedur untuk melakukan reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta telah disampaikan oleh Disdukcapil DKI. Bagaimana langkah-langkahnya serta persyaratannya?

Langkah aktifkan NIK KTP yang dinonaktifkan

Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa penduduk yang NIK KTP-nya dinonaktifkan dapat melakukan reaktivasi dengan mengunjungi loket layanan Disdukcapil terdekat.

"Sila kunjungi loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai NIK Anda dan prosedur reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, pada Senin (26/2/2024).

Walaupun NIK KTP sudah dinonaktifkan, Budi menjelaskan bahwa data penduduk tetap akan disimpan dalam sistem Disdukcapil. 

Namun, penduduk harus menghubungi Disdukcapil apabila ingin mengaktifkan kembali NIK KTP mereka. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Penduduk dapat mengunjungi loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan masing-masing.
  • Petugas akan menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas-berkas serta permohonan data penduduk.
  • Jika ada permohonan perubahan alamat, petugas akan memproses perubahan tersebut setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk reaktivasi NIK KTP.
  • Jika reaktivasi NIK KTP dilakukan tanpa adanya perubahan alamat, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan membuat berita acara.
  • Setelah data berhasil dipindahkan, petugas akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk melakukan peninjauan lapangan terkait alamat penduduk.
  • Jika data tidak sesuai, dokumen akan segera dipindahkan ke domisili saat ini. Namun, jika data sudah benar, lurah akan membuat surat kepada Suku Dinas untuk melakukan reaktivasi.
  • Terakhir, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses reaktivasi NIK KTP sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan data akan berhasil diaktifkan kembali.

Kriteria NIK yang dinonaktifkan

Sebagai tambahan, berikut adalah beberapa kriteria status kependudukan yang dapat dinonaktifkan oleh Disdukcapil beserta cara memeriksa status NIK KTP DKI Jakarta yang telah dinonaktifkan melalui situs resmi:

  • Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
  • Penduduk yang tidak lagi tinggal secara de facto selama lebih dari satu tahun.
  • Pencabutan hak oleh instansi/lembaga hukum terkait.
  • Pemegang KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun setelah mencapai usia wajib KTP.

Cara memeriksa NIK KTP yang dinonaktifkan

Sementara itu, untuk memeriksa apakah NIK KTP yang dimiliki dinonaktifkan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta, berikut adalah caranya:

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR