27 November 2023 19:11 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Pemerintah baru saja menunda implementasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Awalnya, integrasi NIK dengan NPWP ini direncanakan per 1 Januari 2024. Lantas, bagaimana cara aktivasi NIK dengan NPWP?
Pemerintah melalui Menteri Keuangan sempat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP. Implementasinya akan dilakukan saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan pada pertengahan tahun 2024.
“Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan,”ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo pada Jumat (24/11/2023) dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2023.
Ia menambahkan, per 22 November 2023, tercatat sebanyak 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP alias sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak di seluruh Indonesia.
Cara aktivasi NIK menjadi NPWP
Berikut ini cara aktivasi NIK menjadi NPWP dengan mudah dan cepat:
Cara cek integrasi NIK dengan NPWP
Berikut ini cara mengecek integrasi NIK dengan NPWP:
Demikian cara aktivasi NIK dengan NPWP. Apabila tidak melakukan aktivasi, maka dianggap tidak memiliki NPWP. Risikonya, kamu bisa dikenai tarif yang telah ditetapkan dalam pemotongan penghasilan. Hingga kini, integrasi NIK dan NPWP terus digencarkan oleh pemerintah kepada masyarakat.
KOMENTAR
Latest Comment