Proses cara balik nama motor merupakan hal penting yang wajib kamu lakukan untuk memastikan kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi. Prosedur ini memang terdengar rumit, tapi sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah jika kamu memahami langkah-langkahnya dengan benar.
Di artikel ini, kamu akan mendapatkan informasi lengkap tentang syarat-syarat yang diperlukan, prosedur yang harus diikuti, dan biaya yang perlu disiapkan untuk cara balik nama motor.
Apa Itu Balik Nama Motor?
Balik nama motor merupakan prosedur administrasi untuk mengubah status kepemilikan sepeda motor secara resmi. Proses ini melibatkan pembaruan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB agar mencerminkan identitas pemilik yang baru.
Dalam proses balik nama motor, perubahan data kepemilikan akan tercatat pada dua dokumen resmi: STNK dan BPKB. Meski terjadi pergantian pemilik, nomor polisi kendaraan tetap dipertahankan, kecuali dalam kasus perpindahan kendaraan ke provinsi lain.
Proses ini bisa dilakukan kapan saja setelah transaksi jual beli, tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis.
Syarat Balik Nama Motor
Untuk melakukan balik nama motor, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan dasar untuk proses balik nama motor.
Berikut adalah dokumen utama yang harus kamu persiapkan:
- STNK asli beserta fotokopinya
- BPKB asli beserta fotokopinya
- KTP pemilik baru dan fotokopinya
- Bukti pembelian motor berupa kwitansi bermaterai Rp 10.000
- Hasil cek fisik kendaraan
Khusus untuk balik nama atas nama badan hukum atau instansi pemerintah, ada persyaratan tambahan yang perlu disiapkan seperti:
- Salinan akte pendirian perusahaan (fotokopi SIUP)
- Surat keterangan domisili
- NPWP
- Surat kuasa di atas kop surat perusahaan dengan materai Rp 10.000
Pastikan semua dokumen yang kamu siapkan masih berlaku dan dalam kondisi baik. Kelengkapan dokumen ini akan memperlancar proses balik nama motormu di Samsat.
Prosedur Balik Nama Motor
Proses cara balik nama motor terbagi menjadi dua tahapan utama yang perlu kamu lalui. Standar waktu layanan balik nama adalah 14 hari kerja, namun prosesnya bisa lebih cepat tergantung kesibukan kantor Samsat.
Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:
1. Proses di Kantor Samsat
Datang ke Samsat sesuai domisili KTP
Lakukan cek fisik kendaraan (gratis)
Serahkan berkas ke loket pendaftaran
Bayar PNBP penerbitan STNK sebesar Rp 225.000 untuk motor
Tunggu proses penerbitan STNK baru
2. Proses di Polda
Kunjungi Polda dengan membawa berkas lengkap
Serahkan dokumen ke loket Ditlantas
Bayar biaya penerbitan BPKB
Terima tanda bukti pengambilan
Ambil BPKB baru sesuai jadwal
Perhatikan jam layanan Samsat: Senin-Kamis pukul 08.00-11.00 WIB dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB. Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan STNK dan TNKB baru yang berlaku 5 tahun ke depan.
Pastikan untuk menyimpan dengan baik semua bukti pembayaran dan tanda terima yang diberikan petugas. Dokumen-dokumen ini akan diperlukan saat pengambilan STNK dan BPKB baru.
Biaya Balik Nama Motor
Saat melakukan balik nama motor, kamu perlu menyiapkan dana untuk berbagai komponen biaya. Berikut adalah rincian biaya utama yang perlu kamu siapkan:
Biaya Administrasi Dasar:
Biaya administrasi sebesar Rp 35.000
Biaya cek fisik kendaraan Rp 30.000 - Rp 50.000
Biaya Dokumen Utama:
STNK Baru sebesar Rp 100.000
BPKB Baru sebesar Rp 225.000
Plat Nomor (TNKB) sebesar Rp 60.000
Komponen biaya lainnya meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000 untuk motor 50-250cc dan Rp 83.000 untuk motor di atas 250cc.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), tarifnya adalah 10% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 2% untuk penyerahan pertama dengan tambahan 5% untuk setiap penyerahan selanjutnya.
Kesimpulan
Meski terlihat rumit, langkah-langkah cara balik nama motor yang sudah dijelaskan di atas bisa kamu ikuti dengan mudah.
Kunci utamanya adalah memastikan kelengkapan berkas seperti STNK, BPKB, KTP, dan kwitansi pembelian sebelum memulai prosesnya di Samsat.
