18 Juli 2023 15:07 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Biaya balik nama mobil dapat bervariasi tergantung pada negara dan wilayah tempat mobil tersebut terdaftar.
Biaya ini juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk harga jual mobil, usia mobil, dan kebijakan pemerintah setempat.
Di Indonesia, biaya balik nama mobil umumnya terdiri dari beberapa komponen, seperti Bea Balik Nama (BBN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Biaya Administrasi.
Selain ketiga komponen tersebut, ada juga biaya tambahan yang mungkin terkait dengan pemeriksaan teknis kendaraan atau biaya lainnya yang mungkin ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun Anda tidak perlu berkecil hati karena dalam artikel ini akan dijelaskan terkait syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk balik nama mobil dan bagaimana tata caranya.
Syarat balik nama mobil
Syarat dan prosedur balik nama mobil dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan di negara dan wilayah masing-masing.
Namun, berikut adalah gambaran umum tentang persyaratan dan langkah-langkah yang umum diperlukan dalam proses balik nama mobil, sebagaimana berikut:
Anda perlu memiliki BPKB kendaraan asli yang akan dibalik namanya. BPKB merupakan dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan kendaraan.
Anda juga perlu memiliki STNK kendaraan asli yang sesuai dengan BPKB. STNK adalah dokumen resmi yang memberikan izin untuk mengoperasikan kendaraan di jalan.
Calon pemilik baru kendaraan harus menyediakan identitas diri yang valid, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
Jika pemilik baru kendaraan menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan proses balik nama, mungkin diperlukan surat kuasa yang diberikan oleh pemilik kendaraan sebelumnya.
Cara balik nama mobil
Pastikan Anda memiliki BPKB dan STNK kendaraan asli, serta identitas diri pemilik baru.
Datanglah ke Samsat atau kantor Dinas Perhubungan yang berwenang untuk melakukan proses balik nama kendaraan. Biasanya, ada loket atau meja pelayanan yang akan membantu Anda.
Anda akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi balik nama kendaraan. Setelah itu, Anda perlu membayar biaya balik nama yang telah ditentukan, termasuk BBN, PKB, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang mungkin berlaku.
Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang Anda berikan. Pastikan semua dokumen asli yang diperlukan tersedia untuk diperiksa.
Setelah dokumen dan pembayaran diterima, proses administrasi akan dilakukan untuk mengubah nama pemilik kendaraan dalam sistem pemerintah.
Setelah selesai, Anda akan menerima dokumen baru, termasuk BPKB dan STNK dengan nama pemilik yang baru.
Penting untuk dicatat bahwa prosedur dan persyaratan yang tepat dapat berbeda di setiap negara bagian atau wilayah.
Justru itu sangat disarankan untuk menghubungi Samsat atau kantor Dinas Perhubungan setempat untuk informasi terperinci mengenai biaya hingga persyaratan dan prosedur balik nama mobil di wilayah Anda.
Demikian informasi seputar biaya balik nama mobil lengkap dengan penjelasan terkait syarat dan tata cara melakukan balik nama kendaraan roda 4.
KOMENTAR
Latest Comment