Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Syarat dan Tata Caranya

18 Jul 2023 15:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi mobil yang sedang dikendarai. Sumber: Pexel.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Biaya balik nama mobil dapat bervariasi tergantung pada negara dan wilayah tempat mobil tersebut terdaftar.

Biaya ini juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk harga jual mobil, usia mobil, dan kebijakan pemerintah setempat.

Di Indonesia, biaya balik nama mobil umumnya terdiri dari beberapa komponen, seperti Bea Balik Nama (BBN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Biaya Administrasi.

Selain ketiga komponen tersebut, ada juga biaya tambahan yang mungkin terkait dengan pemeriksaan teknis kendaraan atau biaya lainnya yang mungkin ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun Anda tidak perlu berkecil hati karena dalam artikel ini akan dijelaskan terkait syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk balik nama mobil dan bagaimana tata caranya.

Syarat balik nama mobil

Syarat dan prosedur balik nama mobil dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan di negara dan wilayah masing-masing.

Namun, berikut adalah gambaran umum tentang persyaratan dan langkah-langkah yang umum diperlukan dalam proses balik nama mobil, sebagaimana berikut:

  1.       Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Anda perlu memiliki BPKB kendaraan asli yang akan dibalik namanya. BPKB merupakan dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan kendaraan.

  1.       Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

Anda juga perlu memiliki STNK kendaraan asli yang sesuai dengan BPKB. STNK adalah dokumen resmi yang memberikan izin untuk mengoperasikan kendaraan di jalan.

  1.       Identitas diri pemilik baru

Calon pemilik baru kendaraan harus menyediakan identitas diri yang valid, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.

  1.       Surat Kuasa (jika diperlukan)

Jika pemilik baru kendaraan menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan proses balik nama, mungkin diperlukan surat kuasa yang diberikan oleh pemilik kendaraan sebelumnya.

Cara balik nama mobil

  1.       Persiapkan dokumen

Pastikan Anda memiliki BPKB dan STNK kendaraan asli, serta identitas diri pemilik baru.

  1.       Kunjungi Samsat atau kantor Dinas Perhubungan terdekat

Datanglah ke Samsat atau kantor Dinas Perhubungan yang berwenang untuk melakukan proses balik nama kendaraan. Biasanya, ada loket atau meja pelayanan yang akan membantu Anda.

  1.       Isi formulir dan bayar biaya

Anda akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi balik nama kendaraan. Setelah itu, Anda perlu membayar biaya balik nama yang telah ditentukan, termasuk BBN, PKB, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang mungkin berlaku.

  1.       Verifikasi dokumen

Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang Anda berikan. Pastikan semua dokumen asli yang diperlukan tersedia untuk diperiksa.

  1.       Proses administrasi

Setelah dokumen dan pembayaran diterima, proses administrasi akan dilakukan untuk mengubah nama pemilik kendaraan dalam sistem pemerintah.

  1.       Penerimaan dokumen baru

Setelah selesai, Anda akan menerima dokumen baru, termasuk BPKB dan STNK dengan nama pemilik yang baru.

Penting untuk dicatat bahwa prosedur dan persyaratan yang tepat dapat berbeda di setiap negara bagian atau wilayah.

Justru itu sangat disarankan untuk menghubungi Samsat atau kantor Dinas Perhubungan setempat untuk informasi terperinci mengenai biaya hingga persyaratan dan prosedur balik nama mobil di wilayah Anda.

Demikian informasi seputar biaya balik nama mobil lengkap dengan penjelasan terkait syarat dan tata cara melakukan balik nama kendaraan roda 4.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER