Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Online untuk Pemilu 2024

3 Desember 2023 09:12 WIB

Narasi TV

Logo Pemilu Serentak. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan kepada masyarakat bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dicek secara online. Masyarakat bisa melihat apakah namanya sudah tercatat di DPT atau belum. Berikut cara cek DPT Pemilu 2024 secara online.

Sebenarnya terdapat beberapa cara untuk mengecek DPT Pemilu 2024. Bisa dengan datang ke kantor kecamatan, Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat undangan memilih, serta secara online melalui website dan aplikasi.

Mengecek DPT secara online juga lebih praktis dan efisien. Kamu tidak perlu meluangkan waktu untuk ke kantor kecamatan maupun TPS. Cukup dengan mengecek melalui laman KPU saja.

Cara cek DPT online lewat website KPU

Berikut ini cara cek DPT online melalui website KPU:

  • Buka situs KPU di https://kpu.go.id.
  • Klik bagian kanan atas tampilan website.
  • Pilih “Cek DPT Online”.
  • Isi Nomor Induk Keluarga (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
  • DPT akan terlihat di layar.

Kamu juga bisa mengecek langsung di situs Cek DPT Online milik KPU, berikut caranya:

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
  • Muncul pop up NIK atau paspor bagi pemilih luar negeri. Isi sesuai dengan identitas yang kamu miliki.
  • Klik “Pencarian”.
  • Tunggu hingga muncul data DPT berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor TPS/DPT, nama kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta alamat TPS.

Jika setelah memasukkan NIK atau nomor paspor data DPT tidak muncul, segera hubungi kantor KPU untuk membantu memastikan data diri terdaftar di DPT.

Syarat pemilih Pemilu 2024

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, berikut syarat pemilih pemilu:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Genap berusia 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara.
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah NKRI dengan dibuktikan e-KTP.
  • Berdomisili di luar negeri dengan dibuktikan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga apabila belum atau tidak memiliki e-KTP.
  • Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota kepolisian.

Demikian informasi mengenai cara cek DPT Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR