Cara Cek Data dan Pendaftaran Data Tenaga Honorer Non ASN 2024

25 Jan 2024 11:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi-tenaga honorer. Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan non aparatur sipil negara (ASN) 2024. Pendataan bertujuan untuk mengetahui status tenaga honorer. Lantas, bagaimana cara cek data non ASN BKN? Simak penjelasannya berikut ini!

Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini mewajibkan status kepegawaian di pemerintahan terdiri dari dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK hingga 28 November 2023.

Tenaga honorer juga perlu memastikan datanya terdaftar dan tercatat melalui situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran dan pengecekan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh tenaga honorer (non-ASN) di seluruh Indonesia.

Cara cek data non ASN

Berikut ini cara mengecek data non ASN atau tenaga honorer melalui situs BKN:

Syarat masuk pendataan non ASN

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer agar masuk dalam pendataan pegawai non ASN:

  • Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga honorer atau non ASN yang belum terdaftar, berikut cara pendaftarannya:

  • Buka situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data sudah didaftarkan admin instansi.
  • Klik “Buat Akun”.
  • Lengkapi data mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama, tempat/tanggal lahir, nomor HP, email, dan kode captcha.
  • Klik “Lanjutkan”.
  • Jika sudah terdaftar, kamu akan diarahkan melengkapi data. Jika belum, maka akan muncul “Anda belum didaftarkan oleh admin instansi”.
  • Isi data sesuai kolom isian.
  • Isi password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman. Pastikan ini harus diingat dan dijaga kerahasiaannya.
  • Unggah scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb.
  • Isi kode captcha.
  • Klik “Lanjutkan”.

Setelah mendaftarkan akun, kamu bisa login dan mengisi biodata melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Login menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat sebelumnya. Setelah itu, lengkapi data-data sesuai arahan di situs.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER