Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Bagi yang ingin mendaftar, cek lebih dulu pendataan non-ASN yang akan diprioritaskan. Bagaimana caranya?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka rekrutmen PPPK 2024 untuk non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, pendataan non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober 2022. Pendataan ini juga berlaku bagi tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan. Selama pendataan, BKN juga berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di biro sumber daya manusia (SDM).
“Proses pendataan non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali,” tulis BKN dalam unggahannya di Instagram pada Senin (18/3/2024).
Lantas, bagaimana cara mengecek pendataan non-ASN? Simak penjelasannya berikut ini!
Kelompok pendataan non-ASN
Dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah tertulis dua kelompok yang masuk dalam pendataan. Dua kelompok tersebut adalah tenaga honorer kategori II yang terdaftar di BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Berikut persyaratan non-ASN yang tercatat:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah melalui pengadaan barang dan jasa, individu, atau pihak ketiga).
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Sudah bekerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun per 31 Desember 2021.
Sementara itu, kelompok pegawai non-ASN diantaranya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pegawai yang memiliki Surat Kontrak (SK) di atas 2021.
Cara cek pendataan non-ASN
Berikut cara cek pendataan non-ASN melalui website BKN:
- Buka situs BKN melalui https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Klik “Instansi”.
- Klik “Pengumuman”.
- Website akan menampilkan halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.
Demikian informasi mengenai cara cek pendataan non-ASN di situs BKN. Semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment