Cara Cek Status Penerimaan Siswa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Besaran Dananya

30 Nov 2023 09:46 WIB

thumbnail-article

Arsip foto - Sejumlah orang tua murid mengurus pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta Bank DKI di SMA Negeri 111, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2021. Sumber: Antara. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dilaksanakan selama dua tahap yaitu bulan Februari-Maret dan September-Oktober. Berikut ini cara cek status siswa penerimaan KJP dan besaran bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberi akses pendidikan formal bagi siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Tujuannya adalah untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun atau peningkatan keahlian yang relevan bagi warga DKI Jakarta.

Setelah dilakukan pendataan, nantinya pengumuman akan dirilis melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), dan masing-masing sekolah.

Lantas, bagaimana cara cek status siswa penerimaan KJP? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara cek status penerimaan KJP

Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  • Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
  • Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP.
  • Pilih “Tahun dan Tahap Penyaluran”.
  • Klik “Cek” kemudian tunggu hingga layar menampilkan data.
  • Data penerimaan KJP akan tampil di layar.

Cara cek status pendaftaran DTKS

Siswa yang akan menerima KJP adalah mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, kamu bisa mengecek status pendaftaran DTKS melalui cara berikut ini:

  • Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.
  • Masukkan NIK.
  • Klik “Cari”.
  • Jika data muncul di layar, maka kamu sudah terdaftar di DTKS. Jika muncul tulisan “Data Tidak Ditemukan”, maka kamu belum atau tidak terdaftar dalam DTKS.

Rincian dana KJP Plus

Berikut rincian dana KJP Plus untuk masing-masing jenjang pendidikan:

Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Luar Biasa (SDLB)

  • Dana pribadi: Rp250.000/bulan.
  • Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) sekolah swasta: Rp130.000.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/SMPLB

  • Dana pribadi: Rp300.000/bulan.
  • SPP sekolah swasta: Rp170.000.

Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/SMALB

  • Dana pribadi: Rp420.000/bulan.
  • SPP sekolah swasta: Rp290.000.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Dana pribadi: Rp450.000/bulan.
  • SPP sekolah swasta: Rp240.000

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Dana pribadi: Rp300.000/bulan.

Kegunaan bantuan KJP Plus

Dana KJP Plus hanya boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan seperti:

  • Uang saku siswa
  • Biaya transportasi sekolah
  • Alat tulis dan perlengkapan pendidikan lainnya
  • Alat dan bahan praktik
  • Pakaian/seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Alat bantu baca (kacamata)
  • Kalkulator ilmiah
  • Alat simpan data elektronik
  • Sepeda
  • Komputer atau laptop
  • Alat bantu disabilitas bagi siswa disabilitas

Demikian informasi mengenai cara cek status penerimaan KJP, besaran dana, hingga kegunaan bantuan KJP Plus. Semoga bermanfaat!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER