Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dilaksanakan selama dua tahap yaitu bulan Februari-Maret dan September-Oktober. Berikut ini cara cek status siswa penerimaan KJP dan besaran bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberi akses pendidikan formal bagi siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Tujuannya adalah untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun atau peningkatan keahlian yang relevan bagi warga DKI Jakarta.
Setelah dilakukan pendataan, nantinya pengumuman akan dirilis melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), dan masing-masing sekolah.
Lantas, bagaimana cara cek status siswa penerimaan KJP? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara cek status penerimaan KJP
Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP.
- Pilih “Tahun dan Tahap Penyaluran”.
- Klik “Cek” kemudian tunggu hingga layar menampilkan data.
- Data penerimaan KJP akan tampil di layar.
Cara cek status pendaftaran DTKS
Siswa yang akan menerima KJP adalah mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, kamu bisa mengecek status pendaftaran DTKS melalui cara berikut ini:
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.
- Masukkan NIK.
- Klik “Cari”.
- Jika data muncul di layar, maka kamu sudah terdaftar di DTKS. Jika muncul tulisan “Data Tidak Ditemukan”, maka kamu belum atau tidak terdaftar dalam DTKS.
Rincian dana KJP Plus
Berikut rincian dana KJP Plus untuk masing-masing jenjang pendidikan:
Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Luar Biasa (SDLB)
- Dana pribadi: Rp250.000/bulan.
- Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) sekolah swasta: Rp130.000.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/SMPLB
- Dana pribadi: Rp300.000/bulan.
- SPP sekolah swasta: Rp170.000.
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/SMALB
- Dana pribadi: Rp420.000/bulan.
- SPP sekolah swasta: Rp290.000.
KOMENTAR
Latest Comment