6 Desember 2023 19:12 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Dekatnya waktu pembukaan pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 menjadi perhatian tersendiri.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023.
Proses pendaftaran ini memiliki peran penting dalam memilih individu yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana setiap TPS akan merekrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota lainnya.
Pengumuman ini memberikan petunjuk penting bagi calon KPPS Pemilu 2024, yang akan bertanggung jawab selama satu bulan penuh, dimulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Bagi para peminat, berikut panduan lengkap mengikuti proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk ikut mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu.
Bagi yang berminat mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, berikut jadwal pendaftaran yang akan dilalui:
Sementara itu, gaji untuk anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019.
Anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000, sedangkan ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000. Peningkatan ini mencerminkan apresiasi terhadap peran KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
Pendaftaran KPPS dapat dilakukan di sekretariat PPS yang telah ditentukan di kantor kelurahan. Proses seleksi akan dilakukan oleh PPS, dan hasilnya akan menetapkan siapa yang akan menjadi petugas KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota setempat.
KOMENTAR
Latest Comment