Cara Daftar UMKM Online Lewat HP: Mudah dan Praktis

12 April 2023 11:04 WIB

Narasi TV

Seorang pengusaha di depan dagangannya. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Cara daftar UMKM sekarang sangatlah mudah karena bisa dilakukan secara online dan bahkan melalui smartphone atau “HP”. Pendaftaran UMKM online melalui HP dapat memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran, sehingga memungkinkan pengusaha untuk memulai usahanya dengan lebih cepat.

Platform pendaftaran UMKM online yang bisa digunakan melalui HP antara lain JENIUS, LinkAja, dan Jenius Merchant. Cara daftar UMKM pada platform-platform tersebut sangatlah mudah, yakni, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi dari platform yang dipilih dan melakukan registrasi. Setelah melakukan registrasi, pengguna dapat masuk ke aplikasi dan mengisi formulir pendaftaran.

Informasi yang harus diisi dalam formulir pendaftaran meliputi data diri, data usaha, dan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, SIUP, dan TDP. Setelah semua data terisi, pengguna dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.

Proses verifikasi permohonan dapat memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung dari platform yang digunakan. Jika pendaftaran telah disetujui, pengguna akan mendapatkan notifikasi dari platform dan dapat memulai usahanya secara online.

Selain cara daftar UMKM yang telah dipaparkan di atas, Anda dapat mencoba daftar UMKM online lewat HP melalui laman https://oss.go.id.

Cara daftar UMKM onlinenya secara detail:

  • Kunjungi laman Online Single Submission (OSS) di link https://oss.go.id lewat browser di HP Anda.
  • Selanjutnya, Anda perlu membuat akun dengan klik Daftar yang ada di halaman utama.
  • Pilih skala usaha UMK, lalu klik Lanjut.
  • Selanjutnya, pilih jenis usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
  • Masukkan NIK  Anda untuk jenis usaha perseorangan.
  • Lalu, masukkan nomor HP atau e-mail Anda untuk proses verifikasi.
  • Setelah itu, klik Verifikasi.
  • Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP.
  • Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
  • Anda juga bisa cek e-mail jika kode verifikasi dikirim via e-mail.
  • Selanjutnya, buat kata sandi.
  • Lalu, klik Lanjut.
  • Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
  • Cek kembali semua data yang telah dimasukkan.
  • Jika data sudah sesuai, centang pernyataan persetujuan Syarat dan Ketentuan.
  •  Lalu, klik Daftar.
  • Jika akun sudah siap digunakan, Anda bisa login kembali untuk melakukan pendaftaran.
  • Pilih menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil di halaman awal.
  • Anda juga bisa klik menu Masuk yang ada di pojok kanan atas.
  • Masukkan nomor HP/e-mail/username dan password akun OSS Anda.
  • Masukkan kode captcha.
  • Lalu, klik Masuk.
  • Setelah itu, pilih menu Perizinan Berusaha.
  • Lalu, klik Perseorangan.
  • Klik menu Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro perorangan.
  • Untuk usaha kecil perseorangan, Anda bisa klik menu Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  • Lalu, lanjutkan proses Izin Usaha dan NIB.
  •  Lengkapi formulir data diri pada Data Profil.
  • Klik Simpan, lalu Lanjutkan.
  • Pada formulir data usaha, klik Tambah Usaha.
  • Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Simpan.
  • Setelah itu, klik Lanjutkan.
  • Bagi pemilik UMKM dengan jumlah lebih dari satu, silakan klik menu Tambah Usaha.
  • Lalu, klik Selanjutnya.
  • Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha.
  • Jika sudah, klik Selanjutnya.
  • Setelah itu, ce kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.
  • Jika data sudah lengkap, Anda bisa langsung centang kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.

Demikian cara daftar UMKM secara online lewat HP yang dapat kami paparkan. Kemudian, Anda dapat melakukan pencetakan izin usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR