Advertisement

Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online, Tanpa Perlu ke Dukcapil

16 October 2024 13:17 WIB

thumbnail-article

Dokumen Kartu Keluarga. (Sumber: ANTARA/Muhsidin) .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Rizal Amril

Sekarang masyarakat tak perlu pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK). Kita bisa mencetak sendiri KK kita secara online.

Kartu Keluarga (KK) sendiri merupakan kartu identitas anggota sebuah keluarga, jumlah dan hubungan dari setiap anggota keluarga. Dokumen ini merupakan surat yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. 

KK juga sering dijadikan dokumen yang wajib dilampirkan pada proses administrasi negara, seperti pembuatan KTP, pembuatan paspor, mendaftar kerja, dan banyak lagi.

Saat ini, jika KK yang kita miliki hilang atau rusak maka kita bisa mencetaknya sendiri. Lalu, bagaimana cara mencetak dokumen KK ini secara online?

Cara cetak Kartu Keluarga secara online

Sebelum mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri, kita harus mengajukan permohonan cetak KK dengan aplikasi atau website layanan kependudukan daerah. 

Kemudian setelah permohonan diterima maka kita bisa melakukan cetak KK secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing, baik layanan website atau aplikasi.
  2. Kemudian, silakan masukan nomor ponsel dan alamat email aktif untuk menerima soft file Kartu Keluarga.
  3. Begitu permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.
  4. Permohonan cetak KK mandiri yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode batang (barcode/QR code).
  5. Setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim pesan singkat dan surat elektronik dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file dalam bentuk PDF.
  6. Pengaju permohonan cetak mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online.
  7. Sebelum dicetak secara mandiri, ada baiknya kita mengecek kembali isinya untuk memastikan bahwa tidak ada yang salah.

Untuk mencetak KK secara mandiri kita bisa menggunakan kertas jenis HVS A4 putih polos berat 80 gram atau lebih. 

Meski tanpa kertas khusus yang memiliki security printing berhologram seperti yang biasa dikeluarkan secara manual oleh Dukcapil, tetapi KK yang dicetak mandiri tetap memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, dalam KK online yang bisa dicetak mandiri akan ditemukan kode batang (barcode) yang fungsinya sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak langsung oleh Dukcapil.

Selain lebih praktis, soft file PDF Kartu Keluarga untuk dicetak mandiri dapat dicetak ulang setiap kali dibutuhkan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement