Cara mengubah status pernikahan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) penting diketahui bagi kamu yang baru saja mernikah. Sebagai informasi, jika seseorang menikah atau bercerai, maka perlu memperbarui data KTP sesuai dengan status perkawinannya.
KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Kartu ini memuat berbagai informasi mengenai pemilik KTP, seperti NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, domisili, golongan darah, dan status perkawinan.
Jenis-jenis status perkawinan yang ada di KTP
Mengutip dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Barat, status perkawinan dibedakan menjadi empat yaitu belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati. Berikut adalah penjelasannya masing-masing:
Belum Kawin
Seseorang yang belum pernah melakukan pernikahan
Kawin
Seseorang yang sudah melangsungkan pernikahan Status dari mereka yang pada saat pencacahan terikat dalam perkawinan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Termasuk didalamnya mereka yang kawin sah secara hukum (hukum adat, agama, negara, dsb) maupun mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami istri.
Cerai Hidup
Status dari mereka yang telah hidup berpisah dengan suami atau istrinya karena bercerai dan belum kawin lagi.
Cerai Mati
Status untuk mereka yang telah hidup berpisah dengan suami atau istrinya karena meninggal dunia dan belum kawin lagi.
Dokumen mengurus perubahan status pernikahan di KTP
- Kartu Keluarga lama milik masing-masing pasangan.
- KTP lama milik masing-masing pasangan.
- Buku nikah untuk pasangan Muslim
- Akta perkawinan untuk pasangan non-Muslim
- Mempersiapkan surat keterangan RT/RW untuk mengubah alamat domisili, bagi pasangan yang pindah.
- Mengisi formulir F1-01
Cara mengubah status pernikahan di KTP
- Setelah syarat dokumen sudah diarsa lengkap kamu bisa mengunjungi kantor Disdukcapil setempat.
- Di beberapa daerah sudah bisa mengurusnya di tingkat kelurahan.
- Menyerahkan syarat-syarat ke petugas dinas dukcapil ataupun kelurahan
- Selanjutnya, petugas dukcapil akan memberi resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
- Untuk pengambilan KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kerja.
- Jika KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor dukcapil dengan membawa KTP lama dan kartu keluarga (KK) saat mengambil KTP
