9 September 2023 13:09 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen identitas untuk meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) merupakan modus penipuan yang marak terjadi.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau yang ada di KTP merupakan syarat utama banyak hal.
Hal tersebut dikarenakan NIK merupakan nomor identitas yang tercatat secara resmi di pangkalan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 12 ayat 1 mengenai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi kode identitas pada seseorang yang terdiri atas 16 digit angka.
NIK bersifat unik, tunggal, khas, dan melekat pada masing-masing individu. Tidak dapat diubah sampai pihak yang bersangkutan meninggal.
Penyalahgunaan NIK oleh orang yang tidak bertanggung jawab tak hanya merugikan privasi kita, tetapi juga dapat berujung kerugian material.
Akan tetapi, bagaimana jika kita menjadi korban penyalahgunaan KTP untuk meminjam pijol?
Hal yang dapat dilakukan jika mendapati masalah tersebut adalah dengan melaporkan KTP korban ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip website Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, terdapat beberapa cara melaporkan KTP yang disalahgunakan orang lain untuk pinjol kepada pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan laporan:
Tindakan penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online dapat dihukum dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Tidak hanya itu, pelaku penyalahgunaan KTP juga dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun kurungan dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
KOMENTAR
Latest Comment