30 November 2023 12:11 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan dan Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Cara melaporkan tindak penipuan online merupakan hal yang perlu diketahui di era teknologi ini. Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan menggunakan teknologi juga makin sering terjadi.
Untuk melaporkan tindak penipuan online kini lebih mudah dan praktis tanpa harus repot ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda dapat melakukan pelaporan secara online melalui berbagai platform, mulai dari website resmi pemerintah hingga melalui bank bersangkutan.
Dalam artikel ini akan membahas secara detail tentang cara melaporkan penipuan online.
Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat, Anda dapat melindungi diri sendiri dan membantu pihak berwenang dalam menangani kasus penipuan online.
Penipuan online merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan melalui internet dengan tujuan menipu atau mengelabui seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Modus penipuan dapat beragam, seperti phishing, penjualan produk palsu, pencurian identitas, investasi bodong, dan penipuan pembayaran.
Di Indonesia, tindak penipuan online termasuk dalam ranah pidana. Oleh karenanya dapat dijerat dengan pasal pidana.
Selain pasal-pasal pidana, tindak penipuan di Indonesia juga dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk dapat melaporkan penipuan tersebut agar tindakan yang tepat dapat diambil dan kasus penipuan dapat ditindaklanjuti.
Berikut ini merupakan cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan penipuan online.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Penipuan yang dapat dilaporkan melalui BRTI adalah pesan/panggilan mencurigakan yang terindikasi sebagai penipuan seperti pesan spam pengumuman hadiah dan lainnya.
Untuk melaporkan penipuan online melalui badan tersebut, berikut adalah langkah-langkahnya:
Selain menggunakan layanan BRTI, kamu juga bisa melakukan pelaporan penipuan ke situs Lapor.go.id.
Situs ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id dapat dilakukan dengan langkah berikut.
Cekrekening.id merupakan situs resmi miliki Kominfo yang menampung pengaduan terkait rekening yang berkaitan dengan tindak pidana.
Apabila kamu mengalami tindak pidana penipuan online yang berkaitan dengan transaksi perbankan, kamu dapat melaporkannya melalui Cekrekening.id.
Langkah melaporkan penipuan online melalui Cekrekening.id adalah sebagai berikut:
Selain melalui website, cara melaporkan penipuan online dapat melalui bank bersangkutan.
Jika Anda mengalami penipuan dalam transaksi perbankan, segera hubungi Customer Service (CS) bank tersebut.
Kumpulkan semua barang bukti, seperti tangkapan layar dan bukti transaksi, serta sampaikan laporan penipuan secara rinci kepada CS.
Pastikan Anda memberikan informasi lengkap mengenai rekening penipu dan barang bukti yang Anda miliki.
Selain itu, Anda juga memiliki opsi untuk melaporkan penipuan online langsung ke kantor polisi terdekat.
Kumpulkan semua bukti yang ada, seperti screenshot, surat, atau bukti lainnya yang terkait dengan kasus penipuan.
Cari informasi mengenai kantor polisi terdekat dan hubungi mereka untuk melaporkan kasus penipuan yang terjadi.
Petugas polisi akan meminta Anda untuk mengisi laporan dan menjelaskan secara detail mengenai kasus penipuan tersebut.
Demikian informasi terkait cara melaporkan penipuan online. Selalu lakukan langkah pencegahan untuk menghindari penipuan online dengan memperkuat pengamanan data pribadi di internet.
KOMENTAR
Latest Comment