Advertisement

5 Cara Melaporkan Penipuan Online Melalui Website hingga Kantor Polisi

30 November 2023 12:47 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi penipuan online. (Sumber: Freepik/rawpixel.com) .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan dan Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Cara melaporkan tindak penipuan online merupakan hal yang perlu diketahui di era teknologi ini. Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan menggunakan teknologi juga makin sering terjadi.

Untuk melaporkan tindak penipuan online kini lebih mudah dan praktis tanpa harus repot ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda dapat melakukan pelaporan secara online melalui berbagai platform, mulai dari website resmi pemerintah hingga melalui bank bersangkutan.

Dalam artikel ini akan membahas secara detail tentang cara melaporkan penipuan online.

Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat, Anda dapat melindungi diri sendiri dan membantu pihak berwenang dalam menangani kasus penipuan online.

Pengertian penipuan online

Penipuan online merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan melalui internet dengan tujuan menipu atau mengelabui seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Modus penipuan dapat beragam, seperti phishing, penjualan produk palsu, pencurian identitas, investasi bodong, dan penipuan pembayaran.

Di Indonesia, tindak penipuan online termasuk dalam ranah pidana. Oleh karenanya dapat dijerat dengan pasal pidana.

Selain pasal-pasal pidana, tindak penipuan di Indonesia juga dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk dapat melaporkan penipuan tersebut agar tindakan yang tepat dapat diambil dan kasus penipuan dapat ditindaklanjuti. 

Cara melaporkan penipuan online

Berikut ini merupakan cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan penipuan online.

1. Lapor melalui BRTI Kominfo

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Penipuan yang dapat dilaporkan melalui BRTI adalah pesan/panggilan mencurigakan yang terindikasi sebagai penipuan seperti pesan spam pengumuman hadiah dan lainnya.

Untuk melaporkan penipuan online melalui badan tersebut, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka browser kamu di handphone atau laptop.
  • Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id pada mesin pencarian.
  • Pada halaman pertama, klik menu “Aduan BRTI” atau klik tautan: https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti.
  • Nantinya kamu akan diminta mengisi data pelapor yang berupa nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
  • Di sana, pilih “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan atau Informasi”.
  • Isi aduan di kolom yang sudah tersedia.
  • Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ agar terhubung dengan petugas.
  • Sebelumnya kamu sudah menyiapkan bukti lapor berupa rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
  • Petugas kan membantu memverifikasi dan menganalisis percakapan pesan yang telah dikirim
  • Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut berisi permohonan agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dalam kurun waktu 1x24 jam.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti ke sistem SMART PPI.
  • Pengaduan telah selesai.

2. Lapor melalui Lapor.go.id

Selain menggunakan layanan BRTI, kamu juga bisa melakukan pelaporan penipuan ke situs Lapor.go.id. 

Situs ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). 

Melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id dapat dilakukan dengan langkah berikut.

  • Buka situs lapor.go.id.
  • Pilih “Pengaduan”.
  • Tulis judul dan isi laporan.
  • Pilih tanggal kejadian.
  • Tulis lokasi kejadian.
  • Jangn lupa isi juga nama instansi tujuan seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, badan, PT, dan lain sebagainya.
  • Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”.
  • Unggah bukti laporan sebagai lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.
  • Selanjutnya klik “LAPOR”.
  • Pihak dari lapor.go.id akan menindak lanjuti pengaduan kamu.

3. Lapor melalui Cekrekening.id

Cekrekening.id merupakan situs resmi miliki Kominfo yang menampung pengaduan terkait rekening yang berkaitan dengan tindak pidana. 

Apabila kamu mengalami tindak pidana penipuan online yang berkaitan dengan transaksi perbankan, kamu dapat melaporkannya melalui Cekrekening.id.

Langkah melaporkan penipuan online melalui Cekrekening.id adalah sebagai berikut:

  • Buka laman Cekrekening.id.
  • Klik “Laporkan Rekening”.
  • Masukan data berupa nama bank, rekening, nama pemilik rekening.
  • Kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan data terlapor seperti nama lengkap dan juga nomor handphone.
  • Pilih kategori “Penipuan Transaksi Online”.
  • Masukkan jumlah nominal kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.
  • Unggah bukti penipuan berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya.
  • Klik “Submit”.

4. Lapor ke bank

Selain melalui website, cara melaporkan penipuan online dapat melalui bank bersangkutan. 

Jika Anda mengalami penipuan dalam transaksi perbankan, segera hubungi Customer Service (CS) bank tersebut.

Kumpulkan semua barang bukti, seperti tangkapan layar dan bukti transaksi, serta sampaikan laporan penipuan secara rinci kepada CS. 

Pastikan Anda memberikan informasi lengkap mengenai rekening penipu dan barang bukti yang Anda miliki.

5. Lapor ke polisi

Selain itu, Anda juga memiliki opsi untuk melaporkan penipuan online langsung ke kantor polisi terdekat. 

Kumpulkan semua bukti yang ada, seperti screenshot, surat, atau bukti lainnya yang terkait dengan kasus penipuan.

Cari informasi mengenai kantor polisi terdekat dan hubungi mereka untuk melaporkan kasus penipuan yang terjadi. 

Petugas polisi akan meminta Anda untuk mengisi laporan dan menjelaskan secara detail mengenai kasus penipuan tersebut.

Demikian informasi terkait cara melaporkan penipuan online. Selalu lakukan langkah pencegahan untuk menghindari penipuan online dengan memperkuat pengamanan data pribadi di internet.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement