Cara Membeli dan Menggunakan E-Meterai, Jobseeker dan SSCASN Wajib Baca

1 Oct 2023 12:10 WIB

thumbnail-article

Gambar materai elektronik. Sumber: Ditjen Pajak.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Salah satu persyaratan dalam pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 adalah adanya e-meterai, terutama pada dokumen krusial. Bagi kamu yang belum mengetahui cara membeli dan menggunakan e-meterai, simak penjelasannya berikut ini!

Meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai dalam format elektronik untuk dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, harga satu meterai adalah Rp10.000. Harga ini berlaku mulai 1 Januari 2021.

Meterai biasanya digunakan untuk dokumen yang menerangkan kejadian bersifat perdata dan alat bukti di muka pengadilan. Dokumen-dokumen ini contohnya adalah surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimana cara membeli dan menggunakan e-meterai?

Cara membeli e-meterai untuk CPNS 2023

Berikut ini cara membeli dan menggunakan e-materai untuk pendaftaran CPNS 2023:

 

    • Isi biodata dengan teliti dan akurat.
    • Pilih jenis seleksi yang ingin kamu ikuti.
    • Tentukan instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan yang ingin dilamar.
    • Lengkapi sejarah pekerjaan.
    • Klik “Verifikasi Akun E-Meterai”.
    • Klik “Daftar E-Meterai” untuk melakukan pendaftaran akun.
    • Isi email dan password, kemudian klik “Kirim”.
    • Lakukan pengaktifan dengan membuka pesan yang dikirim melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
    • Masuk ke situs https://e-meterai.co.id.
    • Login dengan akun yang sudah didaftarkan di SSCASN.
    • Klik “Pembelian” untuk pembelian kuota e-meterai.
    • Masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli.
    • Klik “Proses Pembayaran”.
    • Pilih “Metode Pembayaran” kemudian lakukan proses pembayaran e-meterai.
    • Aplikasikan e-meterai pada berkas persyaratan CASN.

 

Cara membeli e-meterai

Secara umum, berikut cara membeli e-meterai yang mudah dan cepat:

  • Buka situs https://e-meterai.co.id/ milik PT Peruri Digital Security (PDS).
  • Klik “Beli e-Meterai”.
  • Masukkan email dan password. Jika kamu belum memiliki akun, klik “Daftar di Sini” untuk membuat akun.
  • Pilih tipe pemilik akun.
  • Unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 1 MB.
  • Isi data diri dan dokumen lainnya.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk verifikasi.
  • Lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Selain situs di atas, kamu juga bisa membeli meterai melalui situs di bawah ini:

Cara menggunakan e-meterai

Setelah membeli e-meterai, berikut cara menggunakannya dalam dokumen:

  • Buka situs https://e-meterai.co.id/ milik PT Peruri Digital Security (PDS).
  • Masuk dengan email dan password.
  • Klik “Pembubuhan”.
  • Unggah dokumen yang ingin diberi e-meterai dalam format PDF.
  • Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai di layar.
  • Masukkan PIN.
  • Klik “Submit” untuk membubuhkan e-meterai.
  • Pembubuhan e-meterai sudah selesai dilakukan. Kamu bisa mengunduh kembali dokumen yang sudah bermeterai tersebut.

Demikian informasi mengenai cara membeli dan menggunakan e-meterai. Semoga bermanfaat!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER