10 November 2023 17:11 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Rath. F
Banyak orang merasa bingung saat memiliki perabotan rumah berukuran besar yang sudah tidak terpakai.
Menyingkirkan furnitur berukuran besar seperti kasur, sofa, atau lemari tentunya tidak semudah membuang sampah sehari-hari.
Sampah berukuran besar atau bulky waste membutuhkan pengelolaan khusus yang berbeda dengan sampah rumah tangga atau sejenis.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, sebab pemerintah daerah umumnya memiliki layanan pembuangan perabotan besar yang sudah tidak terpakai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) misalnya, memiliki program Pengumpulan Sampah Berukuran Besar (Bulky Waste).
Mengutip laman web resmi DLH DKI Jakarta, sampah berukuran besar diartikan sebagai sampah yang karena ukuran dan/atau volumenya besar sehingga memerlukan pengelolaan khusus yang tidak bisa masuk dalam sistem pengumpulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Contoh sampah berukuran besar antara lain tempat tidur, rak buku, kabinet, troli atau gerobak, kursi, sofa, kasur, meja makan, lemari, sepeda, mesin jahit, bangku, rongsokan kendaraan, dan lain-lain.
Lantas, bagaimana cara membuang sampah perabotan besar melalui DLH DKI Jakarta, dan apa saja syaratnya?
Kriteria pemohon
Layanan Pengumpulan Sampah Berukuran Besar DLH DKI Jakarta dikhususkan bagi warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.
Layanan ini terbatas hanya untuk perorangan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh instansi.
Kriteria prakondisi sampah berukuran besar
Berikut ini kriteria sampah berukuran besar yang bisa ditampung oleh DLH DKI Jakarta:
Cara membuang perabotan besar lewat DLH DKI Jakarta
Pengumpulan sampah berukuran besar melalui layanan DLH DKI Jakarta bisa dilakukan lewat dua cara yaitu pengantaran dan penjemputan.
Jika ingin mengantarkan sampah secara langsung, Anda bisa melakukannya di lokasi yang telah ditentukan di masing-masing kecamatan.
Daftar titik antar sampah dapat dilihat melalui laman https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/bulky_waste.
Pengantaran sampah berukuran besar dilayani setiap hari Rabu dan Sabtu pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Untuk mekanisme penjemputan sampah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Demikian informasi terkait cara membuang sampah perabotan berukuran besar bagi Anda yang berdomisili di DKI Jakarta. Semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment