Metode pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia menjadi salah satu kemajuan teknologi yang dapat membantu kelancaran sektor usaha saat ini.
Dengan QRIS, pelaku usaha dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi secara langsung tanpa perlu khawatir tentang perbedaan sistem dari masing-masing penyedia jasa pembayaran.
QRIS menawarkan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Dengan menggunakan QRIS, usaha dapat meningkatkan efisiensi dalam menerima pembayaran. Selain itu, sistem ini memungkinkan penjual untuk mengurangi biaya operasional terkait pengelolaan uang tunai, seperti biaya pengembalian sisa uang dan pencatatan transaksi manual.
Keberadaan QRIS juga dapat meningkatkan potensi penjualan karena lebih banyak konsumen yang beralih ke metode pembayaran non-tunai.
Penggunaan QRIS juga memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen karena semua penyelenggara yang terlibat telah diawasi oleh Bank Indonesia.
Tidak hanya bagi pelaku usaha, bagi konsumen, QRIS menyediakan kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan pembayaran. Mereka tidak perlu lagi membawa uang tunai atau khawatir tentang kembalian, cukup melakukan scan kode QR dan transaksi pun selesai.
QRIS juga menawarkan tingkat keamanan yang tinggi dalam bertransaksi, karena semua penyedia QRIS telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dengan QRIS, semua transaksi tercatat secara digital, sehingga memudahkan konsumen untuk melakukan pelacakan pengeluaran mereka.
Proses Pendaftaran QRIS untuk Usaha
Langkah pertama dalam membuat kode QRIS adalah memastikan pemilihannya terhadap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah berizin dari Bank Indonesia. PJP ini akan berfungsi sebagai mitra dalam pendaftaran dan penggunaan QRIS.
Selain itu, pelaku usaha perlu memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pendaftaran sesuai dengan kebijakan masing-masing PJP.
Saat mendaftar untuk QRIS, pelaku usaha diharuskan untuk melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen umum yang biasanya dibutuhkan meliputi sebagai berikut:
-
KTP pemilik usaha
-
NPWP (jika ada)
-
Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Foto lokasi usaha
-
Rekening bank aktif
Cara Pendaftaran QRIS untuk Pelaku Usaha
-
Pendaftaran QRIS dapat dilakukan melalui dua cara: secara langsung dengan datang ke kantor PJP atau melalui situs web PJP
-
Siapkan dokumen, lalu klik "Daftar BRImo".
-
Ambil foto KTP.
-
Cek data diri.
-
Verifikasi nomor telepon.
-
Verifikasi surel.
-
Lakukan perekaman wajah.
-
Buat username dan kata sandi.
-
Jangan gunakan User ID dan kata sandi yang mudah ditebak.
-
Buat PIN
-
Rahasiakan User ID, kata sandi, dan PIN kamu dari orang lain.
-
Ubah kata sandi dan PIN secara rutin.
Setelah pendaftaran, PJP akan memverifikasi data yang telah diserahkan oleh pelaku usaha. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung kebijakan masing-masing PJP.
Dalam tahap ini, PJP akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua informasi yang diberikan adalah akurat dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Setelah proses verifikasi selesai, PJP akan membuatkan Merchant ID untuk usaha. Merchant ID ini merupakan identitas unik bagi pelaku usaha yang akan digunakan untuk semua transaksi menggunakan QRIS.
Bersamaan dengan itu, PJP akan mencetak kode QRIS yang dapat digunakan oleh pelaku usaha dalam transaksi pembayaran.
Dalam tahap akhir, setelah menerima Merchant ID dan kode QRIS, pelaku usaha harus mencetak kode tersebut dan menempatkannya di tempat yang mudah diakses oleh pelanggan, seperti dekat meja kasir atau di area yang terlihat jelas.
Sangat disarankan untuk melakukan uji coba QRIS sebelum mulai menerima pembayaran untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik.