Cara Membuat QRIS untuk Pemilik Usaha, ‘Tarik’ Pelanggan dengan Metode Pembayaran Modern!

30 Jul 2023 11:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi QRIS. Sumber: jaringanprima.co.id.

Penulis: Shinta Dewi Anggraeni

Editor: Margareth Ratih. F

Ternyata, cara membuat QRIS untuk pemilik usaha cukup mudah. QRIS alias Quick Response Code Indonesian Standard adalah metode pembayaran digital yang kian populer di Indonesia. Pembayaran dengan QRIS bisa dilakukan oleh siapapun tanpa perlu mengeluarkan uang tunai maupun kartu debit atau debit. 

Pembayaran menggunakan QRIS juga dinilai lebih cepat dan aman. Selain bisa digunakan secara umum, QRIS juga mempermudah pemilik usaha. Dengan QRIS, para pedagang tidak perlu repot-repot mencari uang kembalian, tertipu dengan uang palsu ataupun menunggu sinyal agar pelanggan bisa menggesek kartunya. Tertarik untuk menggunakan QRIS untuk mempermudah usaha Anda? Caranya cukup mudah, berikut cara mendaftarkan usaha Anda agar bisa menggunakan QRIS.

Cara membuat QRIS untuk pemilik usaha

Sebelum mendaftar, pastikan usaha Anda telah memiliki rekening usaha dan telah terdaftar di bank sebagai merchant di bank tersebut. Bukan rekening bank sembarangan, bank tempat Anda membuka rekening usaha harus terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan telah diverifikasi oleh Bank Indonesia. Anda bisa mengakses daftar PJSP di sini.

Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, ada beberapa berkas yang harus Anda siapkan sebelum mendaftarkan usaha Anda untuk QRIS seperti;

  • File gambar berupa KTP sesuai dengan nama pemilik usaha
  • Nomor KK sesuai dengan KTP yang terdaftar
  • File gambar akta perusahaan sesuai dengan nama badan usaha
  • File gambar berupa NPWP perusahaan yang sesuai dengan Nama Badan Usaha
  • File gambar berupa surat keterangan kuasa asli apabila Anda mendaftarkannya sebagai wakil badan usaha

Setelah Anda memastikan semua kebutuhan berkas di atas telah terpenuhi, Anda bisa langsung mendaftarkan QRIS secara offline dan online untuk usaha Anda sebagai berikut:

  1. Apabila Anda belum memiliki rekening usaha, buka terlebih dahulu akun rekening bank pada kantor cabang terdekat.
  2. Lengkapi data serta dokumen usaha yang diminta oleh PJSP.
  3. Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP
  4. PJSP akan segera mengirimkan stiker QRIS kepada Anda
  5. Unduh aplikasi QRIS.id dan log in sebagai merchant.
  6. PJSP akan memberikan edukasi kepada merchant mengenai transaksi dengan QRIS dan tata cara menerima pembayaran.


Membuat QRIS bagi pemilik usaha menjadi salah satu langkah penting dalam memperluas metode pembayaran dan mempermudah pelanggan. Dengan menggunakan panduan di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftarkan usaha Anda kepada QRIS dan memberikan pengalaman transaksi lebih menyenangkan kepada pelanggan. Manfaatkan teknologi masa kini untuk meningkatkan efisiensi bisnis pada era modern ini.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER