Cara Membuat SKCK 2023: Syarat, Tahapan, dan Biaya yang Harus Diketahui

4 May 2023 16:05 WIB

thumbnail-article

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Cara membuat SKCK itu mudah dan sederhana. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat dengan SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus pernikahan, dan lain sebagainya.

Namun, proses pembuatan SKCK bisa menjadi cukup merepotkan, terutama jika tidak mengetahui syarat, tahapan, dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini adalah informasi terkini mengenai cara membuat SKCK 2023.

Syarat pembuatan SKCK

Untuk bisa membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pelaksanaan pembuatan SKCK harus dilakukan di tempat yang telah ditunjuk oleh kepolisian, seperti kantor kepolisian setempat atau satuan reserse kriminal (Reskrim).

Selain itu, pelaksanaan pembuatan SKCK juga harus disertai dengan persyaratan cara membuat SKCK berikut ini:

  • KTP Elektronik yang masih berlaku
  • Surat Permohonan Pembuatan SKCK
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar (background merah)
  • Fotokopi ijazah terakhir (untuk pelamar kerja)
  • Fotokopi akta nikah dan KK (untuk keperluan pernikahan)
  • Fotokopi surat penerimaan mahasiswa baru atau bukti pembayaran uang kuliah (untuk keperluan pendidikan)

Tahapan pembuatan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, berikut adalah tahapan cara membuat SKCK yang wajib dilakukan:

  1. Permohonan Pembuatan SKCK

Lakukan permohonan pembuatan SKCK di kantor kepolisian setempat atau satuan reserse kriminal (Reskrim) dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

  1. Proses Verifikasi

Setelah permohonan diterima, polisi akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang telah diisi. Proses verifikasi dilakukan untuk mengecek apakah data yang diisi telah benar atau tidak. Jika ada data yang tidak benar atau tidak lengkap, polisi akan meminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.

  1. Proses Cetak SKCK

Cara membuat SKCK selanjutnya adalah proses cetak. Setelah proses verifikasi selesai, polisi akan mencetak SKCK sesuai dengan data yang telah diisi. SKCK tersebut kemudian akan diberikan kepada pemohon.

  1. Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK tidaklah mahal, namun biayanya berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Untuk pembuatan SKCK di tahun 2023, biaya yang harus dikeluarkan berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.

Demikian informasi seputar cara membuat SKCK yang dapat dipelajari dan dipahami bagi yang ingin membuat SKCK.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER