13 Desember 2022 15:12 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Cara membuat SKCK kini dapat dilakukan secara online dan offline. Oleh karenanya pembuatan SKCK kini tidak harus datang ke kantor polisi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menjelaskan catatan seseorang berperilaku baik dan tidak tersangkut tindak kejahatan berdasar data yang diberikan oleh kepolisian.
Surat ini hanya bisa diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Polsek atau Polres.
Dokumen SKCK biasanya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan ke perusahaan tertentu, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ialah selama 6 bulan sejak surat tersebut diterbitkan oleh pihak Kepolisian. Apabila telah melewati tanggal yang tertera, maka seseorang diwajibkan untuk mengurus perpanjangan atau membuat SKCK baru.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
Selain itu, kini pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online dengan menggunggah berkas yang diminta sebagai syarat oleh kepolisian.
Menukil situs resmi Polri, terdapat beberapa syarat untuk membuat SKCK sebagai berikut:
1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
2. Bagi Warga Negara Asing (WNA):
Terdapat dua alur dalam mendaftar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pertama dilakukan secara online dan kedua bisa secara offline.
1. Alur membuat SKCK online:
2. Alur membuat SKCK offline:
Berbeda dengan cara pembuatan SKCK online, permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Seseorang bisa melakukan permohonan SKCK ke Polsek atau Polres selama jam operasional pelayanan dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat dan pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB untuk hari Sabtu.
Sementara proses pembuatannya kurang lebih 30 menit dengan catatan pemohon membawa dokumen lengkap yang tertera dalam persyaratan di atas.
Berikut langkah yang harus dilakukan oleh pemohon SKCK saat sampai di Kantor Polisi:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SKCK memerlukan biaya Rp30.000,-.
SKCK memiliki fungsi sebagai dokumentasi pelengkap persyaratan administrasi dalam sebuah perusahaan.
Terdapat perbedaan dalam kegunaan SKCK, biasanya hal ini berdasarkan tempat terbitnya, yakni keluaran Polres atau Polda.
1. Kegunaan SKCK yang Terbit di Polres:
2. Kegunaan SKCK Terbitan Polda:
KOMENTAR
Latest Comment