Cara Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru: Syarat, Biaya, dan Tahapan

13 Dec 2022 15:12 WIB

thumbnail-article

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) . ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Cara membuat SKCK kini dapat dilakukan secara online dan offline. Oleh karenanya pembuatan SKCK kini tidak harus datang ke kantor polisi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menjelaskan catatan seseorang berperilaku baik dan tidak tersangkut tindak kejahatan berdasar data yang diberikan oleh kepolisian.

Surat ini hanya bisa diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Polsek atau Polres.

Dokumen SKCK biasanya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan ke perusahaan tertentu, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ialah selama 6 bulan sejak surat tersebut diterbitkan oleh pihak Kepolisian. Apabila telah melewati tanggal yang tertera, maka seseorang diwajibkan untuk mengurus perpanjangan atau membuat SKCK baru.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan.

Selain itu, kini pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online dengan menggunggah berkas yang diminta sebagai syarat oleh kepolisian.

Syarat membuat SKCK

Menukil situs resmi Polri, terdapat beberapa syarat untuk membuat SKCK sebagai berikut: 

1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain (bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP).
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka.
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Siapkan biaya pembuatan SKCK.

2. Bagi Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab langsung pada Warga Negara Asing (WNA).
  • Fotokopi KTP dan surat nikah, apabila sponsor merupakan pasangan (suami atau istri) dari seorang WNI.
  • Fotokopi paspor WNA pemohon.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan kepolisian.
  • Dokumen Sidik Jari beserta rumus sidik jari.
  • Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.

Alur mengurus SKCK

Terdapat dua alur dalam mendaftar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pertama dilakukan secara online dan kedua bisa secara offline.

1. Alur membuat SKCK online:

  • Scan KTP atau tanda pengenal lainnya.
  • Scan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Scan foto pribadi ukuran 4x6 dengan warna merah sebagai background sebanyak 6 lembar.
  • Scan Paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka sekolah, penerbitan visa, atau kunjungan.

2. Alur membuat SKCK offline:

Berbeda dengan cara pembuatan SKCK online, permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

Seseorang bisa melakukan permohonan SKCK ke Polsek atau Polres selama jam operasional pelayanan dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat dan pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB untuk hari Sabtu.

Sementara proses pembuatannya kurang lebih 30 menit dengan catatan pemohon membawa dokumen lengkap yang tertera dalam persyaratan di atas.

Berikut langkah yang harus dilakukan oleh pemohon SKCK saat sampai di Kantor Polisi:

  • Menuju ke loket bagian SKCK.
  • Melakukan pendaftaran sekaligus masukkan berkas yang diminta.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Pemohon yang belum memiliki sidik jari, bisa membuatnya secara langsung di tempat. Biaya perekaman sidik jari tergantung kebijakan tiap kantor polisi.
  • Membayar biaya penerbitan SKCK.

Biaya membuat SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SKCK memerlukan biaya Rp30.000,-.

Fungsi SKCK

SKCK memiliki fungsi sebagai dokumentasi pelengkap persyaratan administrasi dalam sebuah perusahaan. 

Terdapat perbedaan dalam kegunaan SKCK, biasanya hal ini berdasarkan tempat terbitnya, yakni keluaran Polres atau Polda.

1. Kegunaan SKCK yang Terbit di Polres:

  • Sebagai persyaratan masuk PNS seperti dokumen pelengkap rekrutmen CPNS.
  • Untuk mengajukan lamaran pekerjaan ke institusi swasta atau pemerintah.
  • Pendaftaran sekolah baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Pencalonan sebagai kepala desa, kepala daerah/bupati, atau DPRD.
  • Syarat menikah dengan TNI dan Polri.

2. Kegunaan SKCK Terbitan Polda:

  • Syarat untuk membuat paspor.
  • Syarat sebagai calon walikota atau DPRD.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER