Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara berusia 17 tahun ke atas.
Jika usianya sudah terlalu panjang, tak jarang KTP mengalami kerusakan fisik seperti foto atau teks yang memudar. Bahkan, ada juga yang KTP-nya hilang sama sekali.
Hal ini tentunya dapat menghambat proses administrasif yang membutuhkan KTP untuk pencocokan data diri.
Masyarakat yang mengalami KTP rusak atau hilang dapat mengajukan penggantian KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Selain datang langsung ke Disdukcapil, penggantian KTP juga dapat dilakukan secara online.
Berikut penjelasan terkait prosedurnya.
Cara ganti KTP rusak atau hilang via online
Sama seperti mengganti KTP secara offline, mengganti KTP secara online dilakukan melalui Disdukcapil.
Jika tak ada perubahan data pada KTP, Anda tak harus mendatangi Disdukcapil kabupaten atau kota asal. Anda bisa melakukannya di Disdukcapil terdekat dari tempat Anda tinggal.
Untuk itu, Anda perlu mengetahui kontak resmi berupa nomor WhatsApp atau email Disdukcapil setempat. Informasi ini bisa Anda dapatkan melalui situs web resmi Disdukcapil daerah terkait.
Nantinya, Anda bisa menyampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak mengajukan penggantian KTP yang rusak atau hilang.
Adapun persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan yakni:
Penerbitan KTP baru karena rusak
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP lama yang telah rusak
Penerbitan KTP baru karena hilang
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat kehilangan dari kepolisian
Setelah melengkapi dokumen dan mengisi formulir yang dibutuhkan jika ada, Anda dapat menunggu hingga proses verifikasi oleh dinas terkait selesai dilakukan.
Jika data yang diberikan benar, proses ini biasanya memerlukan waktu 2–3 hari kerja. Namun, Anda bisa memastikannya kembali kepada petugas yang melayani.
Adapun foto, sidik jari dan tanda tangan tak perlu direkam ulang, sebab data-data tersebut telah tercatat di Disdukcapil.
Setelah KTP baru selesai dicetak, Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambilnya di Disdukcapil.
Demikian informasi seputar cara mengganti KTP yang rusak atau hilang secara online. Semoga informasi ini bermanfaat!
