28 November 2023 19:11 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini memasukkan alat bantu penglihatan, seperti kacamata, sebagai salah satu alat yang dapat diklaim para pesertanya.
Program ini sebagai bentuk upaya dan dukungan pentingnya kacamata dalam menjaga kesehatan mata peserta.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan setidaknya 2,2 miliar penduduk dunia mengalami gangguan penglihatan atau bahkan kebutaan pada 2019. Jumlah ini tentunya bisa dicegah dengan pemakai kacamata.
Pemberian kacamata ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023.
Klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan nantinya akan dilakukan dengan tarif INA-CBG, yakni dengan memberikan bantuan dana atau subsidi berdasarkan kelasnya.
Dengan demikian, apabila klaim kacamata yang dilakukan melebihi biaya yang disubsidi, maka peserta BPJS dapat menanggung sisa biaya kekurangannya.
Untuk dapat melakukan klaim kacamata dari BPJS Kesehatan, para peserta terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas peserta adalah sebagai berikut:
Untuk mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukan langkah sebagai berikut.
Langkah pertama adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk mengklaim kacamata BPJS.
Faskes tingkat 1 yang dapat didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter yang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan kepesertaan yang dimiliki.
Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketika melakukan langkah ini, jangan lupa Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).
Kemudian dokter akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan mata dan memberikan resep kacamata.
Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, kamu akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan.
Setelah melakukan pemeriksaan, peserta BPJS kemudian mendatangi optik dan membawa resep kacamata, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu keanggotaan JKN-KIS ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nantinya, optik akan membuatkan kacamata sesuai resep dalam jangka waktu tertentu. Optik memberikan kacamata dan peserta membayar kekurangan biaya bila diperlukan.
KOMENTAR
Latest Comment