Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini memasukkan alat bantu penglihatan, seperti kacamata, sebagai salah satu alat yang dapat diklaim para pesertanya.
Program ini sebagai bentuk upaya dan dukungan pentingnya kacamata dalam menjaga kesehatan mata peserta.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan setidaknya 2,2 miliar penduduk dunia mengalami gangguan penglihatan atau bahkan kebutaan pada 2019. Jumlah ini tentunya bisa dicegah dengan pemakai kacamata.
Pemberian kacamata ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023.
Klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan nantinya akan dilakukan dengan tarif INA-CBG, yakni dengan memberikan bantuan dana atau subsidi berdasarkan kelasnya.
Dengan demikian, apabila klaim kacamata yang dilakukan melebihi biaya yang disubsidi, maka peserta BPJS dapat menanggung sisa biaya kekurangannya.
Syarat klaim kacamata dari BPJS Kesehatan
Untuk dapat melakukan klaim kacamata dari BPJS Kesehatan, para peserta terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Diberikan paling cepat dua tahun sekali.
- Bisa untuk mata minus dan silinder dengan indikasi lensa sferis 0,5 dioptri dan/atau lensa silindris 0,25 dioptri.
- Sudah memiliki resep dari dokter spesialis mata.
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas peserta adalah sebagai berikut:
- Kelas 3: Rp150.000.
- Kelas 2: Rp200.000.
- Kelas 1: Rp300.000.
Cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukan langkah sebagai berikut.
1. Datang ke faskes tingkat 1
Langkah pertama adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk mengklaim kacamata BPJS.
Faskes tingkat 1 yang dapat didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter yang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan kepesertaan yang dimiliki.
2. Minta surat rujukan
Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketika melakukan langkah ini, jangan lupa Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).
3. Mendapat resep
Kemudian dokter akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan mata dan memberikan resep kacamata.
Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, kamu akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan.
4. Pergi ke optik
Setelah melakukan pemeriksaan, peserta BPJS kemudian mendatangi optik dan membawa resep kacamata, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu keanggotaan JKN-KIS ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nantinya, optik akan membuatkan kacamata sesuai resep dalam jangka waktu tertentu. Optik memberikan kacamata dan peserta membayar kekurangan biaya bila diperlukan.