Cara Mengadzani Bayi yang Baru Lahir dan Hukumnya dalam Islam

2 Nov 2023 12:11 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi bayi yang baru lahir. (Sumber: Pexels/Daisy Laparra)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Mengadzani bayi yang baru lahir ke dunia merupakan salah satu cara menyambut kehadiran sang buah hati dalam Islam.

Bentuk puji syukur kepada Allah Swt. tersebut biasanya dilakukan oleh orang tua si bayi setelah si bayi dilahirkan dengan selamat.

Proses mengadzani bayi juga biasanya dilakukan dengan seperangkat cara khusus yang berbeda dari adzan salat fardu, meskipun lafal kedua adzan tersebut sama.

Proses khusus mengadzani bayi yang baru lahir tersebut bertujuan agar suara yang pertama kali didengar oleh bayi adalah kalimat-kalimat yang berisi kebesaran dan keagungan Allah Swt.

Cara mengadzani bayi

Pada umumnya, yang mengumandakan adzan di telinga bayi adalah sang ayah dari si bayi. 

Setelah bayi terlahir dengan selamat, sang ayah akan mengumandangkan adzan di dekat telinga kanan sang anak dan dilanjutkan dengan ikamah di dekat telinga kiri bayi.

Hukum mengadzani bayi baru lahir ini juga dijelaskan dalam hadits riwayat Husein bin Ali berikut:

 عَنْ حُسَيْنٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى، لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ 

Artinya: Dari Husein, ia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang bayi, lalu dia meng adzani telinganya sebelah kanan, dan mengiqomati telinganya sebelah kiri, maka ia tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil). (HR Abu Ya’la Al-Mushili).

Dalam mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, hukum mengadzani bayi yang baru lahir berhukum sunah.

Melansir NU Online, hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh salah satu ulama mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, dalam kitab fikihnya berjudul Al-Majmu’ sebagai berikut:

 السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.  

Artinya: “Disunahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqomati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER