Hukum Menguburkan Lebih dari Satu Jenazah dalam Liang Lahat yang Sama Menurut Ulama

11 Sep 2023 23:04 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi persiapan pemakaman menurut syariat Islam. (Sumber: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan umat muslim adalah hukum menguburkan lebih dari satu jenazah dalam liang lahat yang sama, bagaimana Islam melihat perkara tersebut?

Mengubur jenazah merupakan salah satu syariat Islam ketika terdapat seseorang yang meninggal.

Menguburkan jenazah memiliki hukum wajib wajib kifayah, yakni diwajibkan dilakukan oleh siapapun yang berada di sekitar lokasi kematian.

Sebagai salah satu syariat yang berhukum wajib, proses penguburan jenazah secara Islam juga tidak boleh dilakukan secara sembarang.

Terdapat proses-proses penguburan, seperti memandikan jenazah, memakaikan kain kafan, dan salat jenazah sebelum dikuburkan.

Lantas, bagaimana dengan hukum menguburkan lebih dari satu jenazah dalam liang lahat yang sama?

Menguburkan lebih dari satu jenazah dalam liang lahat yang sama

Mengutip NU Online, syariat Islam menjelaskan bahwa tata cara penguburan jenazah adalah satu liang lahat digunakan untuk satu jenazah.

Akan tetapi, penguburan lebih dari satu jenazah di dalam liang lahat yang sama diperbolehkan apabila dalam situasi darurat.

Situasi darurat yang dimaksud di sini adalah situasi yang membuat tidak dimungkinkannya melakukan penguburan satu jenazah dalam satu liang lahat, seperti penguburan jenazah korban bencana.

Penjelasan tersebut merujuk pada kitab asy-Syarhul Kabir yang ditulis Abdul Karim ar-Rafi’I sebagai berikut:

المستحب في حال الاختيار أن يدفن كل ميت في قبر كذلك (فعل النبي صلي الله عليه وسلم وأمر به) فإن كثر الموتي بقتل وغيره وعسر إفراد كل ميت بقبر دفن الاثنان والثلاثة في قبر واحد 

 لما روى (أنه صلي الله عليه وسلم قال للانصار يوم أحد احفروا واوسعوا وعمقوا واجعلوا الا ثنين والثلاثة في القبر الواحد وقدموا اكثرهم قرآنا) وليقدم الأفضل إلي جدار للحد مما يلي القبلة

Artinya: “Sunah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”

“Hal ini berdasarkan hadis bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada sahabat Anshor saat perang Uhud, ‘Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan Al-Qur’annya paling banyak, dan posisikan jenazah-jenazah yang paling utama dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat.” (Abdul Karim ar-Rafi’i, asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245).

Pendapat lain juga telah disinggung oleh Imam Musa al-Hajawi dalam kitab Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, sebagai berikut:

ـ (ولا يدفن اثنان) ابتداء (في قبر واحد) بل يفرد كل ميت بقبر حالة الاختيار للاتباع، فلو جمع اثنان في قبر واتحد الجنس كرجلين أو امرأتين كره عند الماوردي وحرم عند السرخسي، ونقله عنه النووي في مجموعه مقتصرا عليه 

وعقبه بقوله: وعبارة الأكثرين ولا يدفن اثنان في قبر، ونازع في التحريم السبكي، (إلا لحاجة) أي الضرورة كما في كلام الشيخين كأن كثر الموتى وعسر إفراد كل ميت بقبر فيجمع بين الاثنين والثلاثة والاكثر في قبر بحسب الضرورة

Artinya: “Tidak diperbolehkan mengubur dua mayat dalam satu liang kubur. Sebaliknya setiap mayat harus disendirikan dalam kubur mereka masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, demi mengikuti Rasulullah. Andai ada dua mayat dikubur dalam satu liang kubur, maka hukumnya diperinci: bila sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan) maka hukumnya makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat Imam Syarkhasi. Dan pendapat haram inilah pendapat yang dikutip Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya secara ringkas.” 

“Imam Nawawi melanjutkan komentar beliau tentang ungkapan ‘mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkannya mengubur dua mayat dalam satu liang kubur’. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam Subki, karena ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan Imam Rafi’i dan Imam Nawawi manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur mayat satu per satu dalam liang kubur berbeda-beda–sehingga hendaknya dua atau tiga mayat atau lebih bisa dikumpulkan dalam satu liang kubur mempertimbangkan seberapa besar kondisi darurat tersebut.” (Imam Musa al-Hajawi, Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz I, hal. 194).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER