30 November 2023 12:11 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Sejak 2017, pemerintah mewajibkan pendaftaran kartu SIM kepada pelanggan seluruh provider jasa layanan telekomunikasi.
Registrasi kartu SIM perlu dilakukan supaya nomor ponsel dapat digunakan untuk berbagai aktivitas seperti melakukan panggilan telepon dan mengaktifkan paket data internet.
Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan wajib registrasi kartu SIM dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Bagi Anda pemilik kartu Indosat, registrasi kartu SIM dapat dilakukan melalui SMS atau portal web resmi Indosat. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda dapat melakukan registrasi kartu Indosat.
Berikut ini syarat dan cara registrasi kartu Indosat.
Syarat registrasi kartu Indosat
Cara registrasi kartu Indosat via SMS
Baik pelanggan baru maupun lama dapat melakukan registrasi kartu Indosat dengan mudah dengan cara mengirimkan SMS. Berikut langkah-langkahnya:
Cara registrasi kartu Indosat via portal web
Anda juga dapat melakukan registrasi kartu Indosat melalui portal web resmi Indosat. Berikut langkah yang perlu dilakukan:
KOMENTAR
Latest Comment