29 Maret 2024 20:03 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Rizal Amril
Bonus tahunan karyawan merupakan sejumlah penghasilan yang diterima karyawan di luar gaji bulanan. Perusahaan biasanya memberikan bonus kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atau insentif untuk meningkatkan kinerja.
Selain gaji, bonus tahunan karyawan juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang menyatakan bahwa segala macam bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21.
Adapun besaran gaji tahunan karyawan biasanya ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perhitungan pajak bonus karyawan tidak dapat dilepaskan dari perhitungan pajak penghasilan dari upah atau gaji. Untuk mengetahui pajak bonus tahunan karyawan, kamu harus menghitung terlebih dahulu pajak penghasilan dengan dan tanpa bonus.
Cara menghitung pajak bonus tahunan karyawan yaitu dengan mencari selisih antara perhitungan PPh 21 yang terutang atas seluruh penghasilan selama setahun termasuk bonus dengan perhitungan PPh 21 yang terutang atas penghasilan tanpa bonus.
Merujuk pada lampiran PER-16/PJ/2016, ketentuan perhitungan PPh 21 atas bonus karyawan yakni sebagai berikut:
Indah yang berstatus lajang tanpa tanggungan (TK/0) bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan A dengan gaji sebesar Rp10 juta per bulan. Indah memperoleh bonus tahunan sebesar satu bulan gaji.
Untuk menentukan pajak terutang atas bonus yang diterima Indah, pertama-tama kamu perlu menghitung pajak untuk seluruh penghasilan Indah, termasuk bonusnya.
Berikut perhitungannya:
Gaji setahun (12 x 10.000.000) = Rp120.000.000
Bonus = Rp10.000.000
Penghasilan bruto setahun = Rp130.000.000
Biaya pengurang
Biaya jabatan setahun = Rp6.500.000
Penghasilan neto setahun = Rp123.500.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
TK/0 = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun
124.500.000 - 54.000.000 = Rp69.500.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x 60.000.000 = Rp3.000.000
15% x 9.500.000 = Rp1.425.000
PPh Pasal 21 terutang setahun = Rp4.425.000
Selanjutnya, kamu perlu menghitung besaran PPh 21 terutang atas penghasilan tanpa bonus.
Berikut perhitungannya:
Gaji setahun (12 x 10.000.000) = Rp120.000.000
Penghasilan bruto setahun = Rp120.000.000
Biaya pengurang
Biaya jabatan setahun = Rp6.000.000
Penghasilan neto setahun = Rp114.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
TK/0 = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun
114.000.000 - 54.000.000 = Rp60.000.000
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x 60.000.000 = Rp3.000.000
Berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, maka pajak bonus yang diterima oleh Indah yakni sebesar Rp4.425.000 - Rp3.000.000 = Rp1.425.000 pertahun.
KOMENTAR
Latest Comment