Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Pernahkah Anda mendapat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Kurang Bayar ketika membayar pajak? Hal ini mungkin cukup mengagetkan, namun tidak perlu khawatir, lantaran ada cara melunasi kurang bayar pajak saat lapor SPT.
Status kekurang tersebut bukan berarti Anda melanggar atau mendapat hukuman.
Akan tetapi, terdapat beberapa kekurangan yang perlu dipenuhi agar masalah ini dapat terselesaikan.
Dalam sistem pajak Indonesia, SPT terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang dibuat tiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya.
Pengurusan SPT ini biasanya dilakukan di kantor KPP atau KP2KP tempat wajib bayar pajak, bisa juga melalui pos ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat wajib pajak terdaftar
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, status kurang bayar bisa terjadi jika Anda memang belum membayar pajak atau belum menyetor sesuai dengan nominal yang seharusnya.
Kemungkinan kedua status SPT Kurang Bayar tersebut umumnya terjadi karena berpindah kantor dalam satu tahun, atau bisa juga lantaran menerima lebih dari satu bukti potong pajak penghasilan.
Status Kurang Bayar saat membayar PPh 21 telah dijelaskan dalam UU PPh Pasal 29, yang menjelaskan SPT Kurang Bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dibanding kredit pajak.
Oleh karenanya, atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Mengutip akun Instagram resmi Ditjen Pajak, berikut adalah tata cara melunasi kurang bayar pajak saat lapor SPT:
KOMENTAR
Latest Comment