5 Desember 2023 14:12 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Menghitung biaya listrik di rumah sering kali dilakukan untuk memantau penggunaan listrik, terutama bagi Anda yang ingin menghemat pengeluaran. Menghitung biaya listrik juga bisa dilakukan untuk memperkirakan pengeluaran yang diperlukan untuk kebutuhan listrik setiap bulannya.
Anda bisa menghitung biaya listrik secara mandiri untuk membandingkan biaya listrik di rumah Anda dengan perhitungan dari PLN. Berikut cara menghitung penggunaan listrik di rumah yang bisa Anda praktikkan.
Cara menghitung pemakaian listrik di rumah
Untuk menghitung penggunaan listrik di rumah secara manual, Anda harus mengetahui terlebih dahulu golongan tarif listrik di rumah Anda. sebagaimana diketahui, di Indonesia terdapat beberapa jenis golongan tarif listrik berdasarkan batas daya, antara lain 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4.400 VA, 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Kemudian, lakukan pengecekan dan pencatatan pada semua peralatan yang membutuhkan listrik. Misalnya, di rumah Anda menggunakan 1 buah mesin cuci dengan daya listrik 350 watt, 1 buah kulkas daya 350 watt, dan 1 buah televisi daya 300 watt.
Jika seluruh peralatan sudah terdata, hitung estimasi penggunaan barang-barang tersebut berdasarkan perkiraan durasi penggunaan setiap harinya. Contohnya yaitu sebagai berikut:
Selanjutnya, jumlahkan keseluruhan estimasi penggunaan listrik di rumah Anda. Jika menggunakan contoh di atas, maka totalnya adalah 350 watt + 8.400 watt + 400 watt = 9.150 watt. Jika sudah, ubah satuan dari watt menjadi kilowatt per hour (kWh), Caranya adalah dengan membaginya dengan 1.000, yaitu 9.150:1.000 = 9,15 kWh.
Angka inilah yang kemudian digunakan untuk menghitung perkiraan biaya listrik harian. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikannya dengan tarif dasar listrik sesuai golongan yang dipakai di rumah. Berikut ini daftar tarif listrik per kWh terbaru mulai 1 November 2023:
Jika tarif dasar listrik yang digunakan adalah 900 VA, maka biayanya adalah Rp1.325 per kWh. Dengan begitu, biaya harian listrik untuk contoh di atas yaitu 9,15 kWh x 1.325 = Rp12.371 per hari.
Untuk menghitung biaya listrik per bulan, maka tinggal mengalikan biaya harian dengan rata-rata jumlah hari dalam sebulan yaitu 30, atau 12.371 x 30 = Rp371.124 per bulan.
Demikian informasi seputar cara menghitung biaya pemakaian listrik di rumah, semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment