Advertisement

Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang

12 January 2024 09:37 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi STNK. (Sumber: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Ketika membeli kendaraan bekas, seperti mobil atau motor, sangat umum menemui situasi di mana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Dalam situasi ini, sangat penting untuk segera mengurus dokumen-dokumen tersebut. STNK dan BPKB adalah dokumen yang mencerminkan identitas kendaraan, termasuk informasi tentang kendaraan dan pemiliknya.

Mengemudikan kendaraan tanpa STNK adalah pelanggaran hukum. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 288 menyatakan bahwa pengemudi yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan, termasuk STNK, akan dikenakan sanksi tilang.

Dokumen untuk mengurus STNK hilang

Berikut adalah cara mengurus STNK yang hilang, terutama jika dokumen tersebut masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya:

1. STNK atas nama pemilik sebelumnya:

  • KTP nama pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.
  • BPKB.
  • Surat kehilangan dari Kepolisian.
  • Surat kuasa jika diwakilkan.

2. STNK dengan niat balik nama:

  • KTP pemilik baru.
  • BPKB.
  • Kwitansi atau surat jual beli kendaraan dengan materai.
  • Surat kehilangan dari Kepolisian.
  • Surat kuasa jika diwakilkan.

Cara mengurus STNK yang hilang

Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri:

1. Membuat surat kehilangan 

Buat surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat. Pastikan untuk melampirkan semua persyaratan yang diperlukan.

2. Kunjungi Samsat

Setelah mendapatkan surat kehilangan, kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai asal kendaraan. 

Bawa semua persyaratan dalam map agar tidak tercecer kemudian melakukan pendaftaran di loket pelayanan Samsat, perhatikan jam buka pelayanan.

3. Cek fisik

Kunjungi loket cek fisik dan serahkan persyaratan yang sudah didapatkan sebelumnya. 

Ikuti prosedur hingga mendapatkan bukti cek fisik kendaraan, yang bertujuan untuk mencocokkan data di dokumen dengan fisik kendaraan.

4. Cek blokir 

Lakukan cek blokir untuk memastikan tidak ada blokir dari pemilik sebelumnya, selain menunggak pajak.

5. Kunjungi loket bea balik nama II (BBN II) 

Serahkan semua persyaratan dan bukti cek fisik kendaraan. Persiapkan waktu untuk menunggu panggilan nama.

6. Lakukan pembayaran

Jika ada pajak yang belum dibayar, lakukan pembayaran dan denda keterlambatan. Manfaatkan program pemutihan pajak jika tersedia.

7. Ambil STNK dan SKPD baru

Ambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru. Jika melakukan balik nama, dapatkan juga BPKB baru atau sesuai kebutuhan.

Sebelum meninggalkan Samsat, periksalah kembali data yang tercantum pada STNK dan SKPD baru. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama atau data diri lainnya untuk menghindari masalah di masa depan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement