Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Ketika membeli kendaraan bekas, seperti mobil atau motor, sangat umum menemui situasi di mana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Dalam situasi ini, sangat penting untuk segera mengurus dokumen-dokumen tersebut. STNK dan BPKB adalah dokumen yang mencerminkan identitas kendaraan, termasuk informasi tentang kendaraan dan pemiliknya.
Mengemudikan kendaraan tanpa STNK adalah pelanggaran hukum. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 288 menyatakan bahwa pengemudi yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan, termasuk STNK, akan dikenakan sanksi tilang.
Berikut adalah cara mengurus STNK yang hilang, terutama jika dokumen tersebut masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya:
1. STNK atas nama pemilik sebelumnya:
2. STNK dengan niat balik nama:
Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri:
Buat surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat. Pastikan untuk melampirkan semua persyaratan yang diperlukan.
Setelah mendapatkan surat kehilangan, kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai asal kendaraan.
Bawa semua persyaratan dalam map agar tidak tercecer kemudian melakukan pendaftaran di loket pelayanan Samsat, perhatikan jam buka pelayanan.
Kunjungi loket cek fisik dan serahkan persyaratan yang sudah didapatkan sebelumnya.
Ikuti prosedur hingga mendapatkan bukti cek fisik kendaraan, yang bertujuan untuk mencocokkan data di dokumen dengan fisik kendaraan.
Lakukan cek blokir untuk memastikan tidak ada blokir dari pemilik sebelumnya, selain menunggak pajak.
Serahkan semua persyaratan dan bukti cek fisik kendaraan. Persiapkan waktu untuk menunggu panggilan nama.
Jika ada pajak yang belum dibayar, lakukan pembayaran dan denda keterlambatan. Manfaatkan program pemutihan pajak jika tersedia.
Ambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru. Jika melakukan balik nama, dapatkan juga BPKB baru atau sesuai kebutuhan.
Sebelum meninggalkan Samsat, periksalah kembali data yang tercantum pada STNK dan SKPD baru. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama atau data diri lainnya untuk menghindari masalah di masa depan.
KOMENTAR
Latest Comment