Kehilangan kendaraan bermotor adalah situasi yang bisa dialami oleh siapa saja.
Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, pemilik kendaraan harus segera melakukan tindakan pertama, yaitu melakukan pemblokiran pada dokumen kepemilikan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemblokiran STNK sangat bermanfaat untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan yang hilang dan menghindari kewajiban pajak progresif jika Anda ingin membeli kendaraan baru atau menerima tagihan pajak atas kendaraan yang hilang.
Ada dua cara untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang hilang, yaitu secara offline dengan mengunjungi Samsat terdekat atau secara online melalui aplikasi atau situs web tertentu. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara blokir STNK motor yang hilang secara offline
Untuk memblokir STNK motor secara offline, langkah-langkah berikut harus dilakukan.
1. Persiapkan dokumen persyaratan:
- KTP pemilik kendaraan.
- Surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
- Surat pernyataan pemblokiran STNK.
- STNK dan BPKB kendaraan.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
2. Kunjungi kantor Samsat:
- Pergilah ke kantor Samsat terdekat setelah mendapatkan surat kehilangan dan BAP dari kepolisian.
- Pastikan membawa semua persyaratan yang diperlukan dan perhatikan jam buka pelayanan Samsat.
3. Daftar diri di loket:
- Mendaftar di loket yang ditunjuk untuk pemblokiran STNK.
- Serahkan semua persyaratan kepada petugas loket.
4. Proses pemblokiran STNK:
- Petugas loket akan memeriksa dan memvalidasi dokumen persyaratan.
- Pemblokiran STNK motor yang hilang akan dilakukan jika semua persyaratan terpenuhi.
5. STNK terblokir:
- Jika persyaratan lengkap, petugas akan segera melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang hilang.
Cara blokir STNK motor yang hilang secara online
Sementara itu, jika ingin memblokir STNK secara online tanpa datang ke Samsat, Anda dapat melakukan langkah berikut.
1. Siapkan dokumen persyaratan:
- KTP dan KK pemilik kendaraan.
- STNK dan BPKB kendaraan.
- Bukti jual beli.
- Surat pengalihan (format tersedia).
2. Registrasi:
- Lakukan registrasi di platform online yang tersedia.
- Unggah data diri sesuai permintaan.
3. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB):
- Setelah registrasi, pilih menu PKB.
4. Pilih menu blokir:
- Lanjutkan dengan memilih menu blokir dan masukkan nomor polisi kendaraan yang hilang.
5. Isi data kendaraan:
- Isi data kendaraan yang diminta dan unggah berkas yang diperlukan.
- Kirim permohonan pemblokiran.
6. Pemblokiran selesai:
- Tunggu konfirmasi keberhasilan pemblokiran yang akan dikirim melalui surel.
Penting untuk memastikan gawai yang digunakan memiliki koneksi internet yang stabil untuk memastikan kelancaran proses pemblokiran STNK motor yang hilang, selain memenuhi semua persyaratan yang diminta.
Saat ini, pemblokiran STNK secara online baru tersedia di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
KOMENTAR
Latest Comment