Advertisement

Cara Registrasi Kartu 3 (Tri) Mudah & Cepat Lewat SMS atau Online

08 June 2024 00:43 WIB

thumbnail-article

Foto kartu perdana dan gawai saling berjejeran. (Sumber: Freepik) .

Penulis: Yohana Nabilla Wuryanto

Editor: Rizal Amril

Cara registrasi kartu 3 dapat dilakukan dengan tiga cara yakni melalui website, SMS, dan telepon. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, kartu perdana yang dibeli harus segera diregistrasikan agar bisa dipakai.

Lebih lanjut, untuk melakukan registrasi kartu perdana, data yang harus disiapkan adalah  Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP, dan nomor Kartu keluarga (KK).

Provider 3 juga mensyaratkan dua dokumen tersebut untuk melakukan registrasi. Registrasi kartu perdana tersebut, dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan data pengguna kartu.

Registrasi juga berguna bagi pihak provider untuk menyalurkan penyediaan layanan bagi konsumen kartu 3 seperti transaksi online, produk yang ditawarkan, hingga diskon paket.

Lalu bagaimana cara registrasi kartu 3? Berikut adalah ulasan mengenai cara registrasi kartu 3 dan informasi lainnya.

Syarat registrasi kartu 3

Untuk melakukan registrasi kartu, provider 3 memiliki beberapa syarat baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau Warga Negara Asing (WNA). 

Syarat bagi WNI:

  • Kartu Keluarga (KK),
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Syarat bagi WNA:

  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (Paspor KITAP).

Cara registrasi kartu 3

Pelanggan 3, baik yang berstatus WNI maupun WNA, dapat melakukan registrasi melalui tiga cara, yaitu melalui SMS, telepon, dan website resmi kartu 3. 

Berikut adalah cara registrasi kartu 3.

1. Registrasi melalui SMS

Pada cara yang satu ini, status pengguna akan dibagi menjadi dua, yaitu pengguna baru dan pengguna lama. Berikut adalah cara registrasi bagi pengguna baru.

  • Masuk pada menu SMS
  • Ketik "REG [spasi] NIK#Nomor Kartu Keluarga#", contohnya: "REG 1234567891011#340000222223333#",
  • Kirim ke 4444.

Sementara itu, bagi pengguna lama yang hendak melakukan verifikasi data sebagai tanda bahwa nomor masih aktif, berikut adalah cara registrasi pengguna lama,

  • Masuk pada menu SMS,
  • Ketik "ULANG [spasi] NIK#Nomor Kartu Keluarga#", contohnya: "REG 1234567891011#340000222223333#",
  • Kirim ke 4444.

2. Registrasi melalui telepon

Selain melalui SMS, registrasi kartu perdana juga dapat dilakukan melalui panggilan telepon atau dial-up. Berikut adalah cara registrasi kartu perdana melalui telepon. 

  • Masuk ke menu dial-up,
  • Ketik *4444# dan tekan “Call”,
  • Pilih angka 1 untuk melanjutkan proses registrasi kartu,
  • Tambahkan NIK dan Nomor KK, tunggu beberapa saat sampai menerima notifikasi, bila sudah menerima notifikasi maka pendaftaran telah selesai.

3. Registrasi melalui website

Cara terakhir untuk melakukan registrasi kartu perdana adalah melalui situs resmi provider.

Berikut adalah cara melakukan registrasi kartu 3 melalui website.

  • Masuk ke peramban internet melalui perangkat yang dipunya,
  • Ketik https://registrasi.tri.co.id/,
  • Pilih menu "Registrasi Kartu Prabayar",
  • Kemudian isi nomor NIK dan nomor KK,
  • Lalu tekan pada bagian minta nomor rahasia untuk mengisi kolom berikutnya,
  • Selanjutnya isi 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM pengguna,
  • Terakhir tekan kirim untuk menyelesaikan registrasi kartu 3,
  • Nantinya pengguna akan mendapatkan pemberitahun bila kartu 3 sudah berhasil diregistrasikan.

Demikianlah cara registrasi kartu 3 menggunakan SMS, telepon, dan website resmi.

Apabila pengguna mengalami kegagalan dalam melakukan registrasi, maka pastikan dahulu angka dan cara yang dilakukan sudah benar. 

Jika masih mengalami kegagalan, maka pengguna dapat menghubungi gerai mitra provider 3 terdekat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement