Urutan Tata Cara Tayamum Menurut Islam serta Syaratnya

2 May 2023 14:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang muslim salat setelah bertayamum karena ketiadaan air. (Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Tayamum merupakan cara bersuci dari hadas kecil menggunakan debu ketika kita tidak dapat melakukan wudu sebagaimana biasanya.

Tayamum menjadi pengganti wudu sebagai syarat sah solat dan ibadah lain. Hal tersebut dikarenakan terkadang kita ada di situasi kesulitan menemukan air.

Dalil hukum bertayamum telah disinggung oleh Allah Swt. dalam surat An-Nisa ayat 43 yang berbunyi:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Artinya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu,” (Q.S. al-Nisâ’ ayat 43).   

Melansir dari lama NU Online, ada empat alasan kita diperbolehkan melakukan tayamum

Pertama, tidak adanya air baik secara syarak atau kasat mata. Secara syarak, kita diperkenankan tayamum ketika air hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minum. Sementara secara kasat mata berarti sama sekali tidak ada air yang bisa digunakan berwudu.

Kedua, jauhnya jarak kita dengan sumber air. Dalam Islam, batas jarak kita dan sumber air yang jauh juga bisa menjadi alasan untuk bertayamum.

Batas jarak antara kita dan sumber air dalam hal ini adalah di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer.

Ketiga, kondisi tubuh tidak bisa terkena air. Dalam sebuah riwayat, ada seorang sahabat yang sakit dan meninggal setelah mandi karena kulit kepalanya terluka. Maka Rasulullah saw. bersabda:

“Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.” (H.R. Abu Dawud).

Hadis di atas menjelaskan bahwa dalam kondisi tubuh tertentu, seperti mengalami luka bakar atau luka basah lainnya, maka diperbolehkan untuk bertayamum sebagai pengganti wudu.

Alasan orang boleh bertayamum juga dijelaskan dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Al Ghazali yang berbunyi:

مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ

Artinya, “Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardu.”

Tata Cara Tayamum

  1. Cara pertama sebelum melakukan tayamum, kamu perlu menyiapkan tanah berdebu yang bersih, para ulama memperbolehkan menggunakan debu yang ada di kaca, tembok, atau di tempat yang lainnya.
  2. Diutamakan dalam keadaan menghadapkan kiblat.
  3. Bacakan basmalah kemudian letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari yang dirapatkan.
  4. Membaca doa niat Tayamum berikut:
    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
    Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala.
    Artinya, "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan solat karena Allah."
  5. Usapkan kedua tangan ke seluruh wajah. Perbedaan wudu dan tayamum adalah tayamum tidak diharuskan untuk mengusap bagian bawah rambut atau bulu wajah, bulu yang tipis ataupun tebal.
  6. Letakkan kembali kde telapak tangan pada debu, jika jari-jari kamu menggunakan cincin maka saat tayamum diharapkan untuk dilepaskan sementara.
  7. Usapkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, kemudian usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan tangan kanan kebagian siku, lalu balik telapak tangan kiri ke bagian dalam lengan kanan, usapkan sampai pergelangan tangan.
  8. Lakukan gerakan yang sama pada telapak tangan kanan, terakhir pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.
  9. Membaca doa setelah tayamum sebagai berikut:
    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
    Artinya, “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha Suci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.”

Demikian penjelasan dalil tayamum dan tata cara tayamum sebagai pengganti wudu menurut Islam.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER