CATAHU Komnas Perempuan 2024 Catat Adanya Peningkatan Aduan Kekerasan Seksual di Ruang Publik

9 Maret 2024 15:03 WIB

Narasi TV

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru saja merilis Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024. Dalam CATAHU tersebut, terjadi penurunan angka kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2023 yaitu mencapai 401.975 kasus.

“Data kekerasan terhadap perempuan dari Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag) mengalami penurunan (12% atau sekitar 55.920 kasus) dibandingkan tahun 2022 yaitu menjadi 401.975 dari 457.895,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani pada Kamis (7/3/2024).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 289.111 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) yang terjadi pada perempuan. Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 339.782 kasus.

Penurunan angka disebabkan oleh beberapa faktor. Adanya penurunan respon lembaga mitra terkait pengembalian formulir ke Komnas Perempuan. Hal ini disebabkan oleh situasi politik menjelang Pemilu 2024. Belum lagi soal infrastruktur daerah yang kurang memadai dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki.

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad menyebut penurunan angka juga bisa menunjukkan kemajuan pengetahuan masyarakat soal kekerasan terhadap perempuan. Namun, yang perlu diingat juga bahwa kasus kekerasan ini merupakan fenomena gunung es.

“Ini adalah fenomena gunung es. Artinya, data yang masuk itu bukan menjadi potret faktual dari realita yang ada sesungguhnya,” ujar Bahrul pada Kamis (7/3/2024).

Aduan kekerasan seksual meningkat

Dalam CATAHU Komnas Perempuan 2024 tercatat sebanyak 1.451 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik sepanjang 2023. Hal ini menunjukkan peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Komnas Perempuan membagi ranah publik menjadi tempat umum, dunia pendidikan, tempat tinggal, tempat kerja, siber, tempat medis, serta perdagangan orang dan kekerasan terhadap buruh migran.

“Di tahun 2023, angka kekerasan seksual ini yang paling tinggi kalau kita melihat jenisnya. Jenis ada kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Kalau di tahun kemarin, kekerasan fisik yang tinggi jadi ada pergeseran,” ujar Bahrul.

Bahrul menilai adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mempengaruhi tren aduan kasus kekerasan seksual. Sebab, undang-undang tersebut secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual yang selama ini belum diakomodasi oleh aturan lainnya.

Relasi kuasa berlapis dan pencemaran nama baik

Senada, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi juga menjelaskan penyebab kekerasan seksual yang meningkat di ranah publik. Menurutnya, relasi kuasa berlapis seringkali membuat perempuan korban tidak bisa melawan dan tidak berani bersuara.

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR