9 Mei 2023 18:05 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI berencana untuk mengubah metode perhitungan suara untuk Pemilu 2024 mendatang.
Rencananya metode perhitungan suara akan dibagi menjadi dua panel. Hal ini bertujuan untuk mengurangi durasi perhitungan suara dan menghindari kecelakaan kerja para petugas Pemilu.
Dengan adanya pengurangan durasi nantinya diharapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS tidak kelelahan, jatuh sakit, hingga meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik pada Jumat (05/05/2023).
"Jadi (dua panel ini) untuk mengefektifkan dan mengefisienkan waktu penghitungan suara. Kita ketahui dahulu proses penyelesaian penghitungan dan penulisan berita acara itu selesai sampai dengan dini hari," ucap Idham Holik, dikutip dari Antara.
Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, KPPS secara bersamaan melakukan penghitungan suara pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Kala itu, setidaknya terdapat 894 petugas KPPS yang dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami kelelahan serta faktor penyakit lainnya. Tidak hanya itu, ada juga ribuan petugas yang akhirnya jatuh sakit.
Pada Pemilu 2024 yang akan datang, KPU memiliki rencana untuk mengubah metodenya ke dalam dua panel dalam waktu yang bersamaan.
Panel pertama ialah menghitung hasil perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Anggota DPD RI.
Sementara, panel kedua diperuntukkan untuk menghitung perolehan suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
"(Dengan metode dua panel) kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali. Kami berkomitmen untuk memitigasi potensi kecelakaan kerja," imbuh Idham.
Idham mengklaim jika metode perhitungan dua panel ini telah diuji coba beberapa kali di sejumlah daerah.
Berdasarkan analisis atas uji coba tersebut dapat dilihat bahwasanya durasi perhitungan suara serta penulisan acara menjadi lebih cepat dan efisien.
Idzam menjelaskan bahwa perubahan pola suara ini telah dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Lebih lanjut Komisioner KPU RI itu menjelaskan jika pihaknya akan melakukan uji publik dan konsultasi atas Rancangan PKPU tersebut pada Mei 2023.
Demikian informasi seputar KPU berencana untuk mengubah metode perhitungan suara menjadi dua panel.
KOMENTAR
Latest Comment