Advertisement

Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online dengan Mudah dan Cepat

29 April 2023 13:27 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi cek pajak kendaraan di Jakarta. (Sumber: ANTARA/Mentari Dwi Gayatri) .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Cek pajak kendaraan Jakarta kini dapat dilakukan dengan mudah secara online. Pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta kini telah mempermudah pengecekan pajak kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya.

Meskipun nilai pajak dapat dilihat pada STNK, namun tak jarang terjadi perubahan nilai setiap tahunnya. 

Oleh karena itu, melakukan pengecekan secara online dapat menjadi solusi praktis untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Cara mudah cek pajak kendaraan Jakarta secara online

Berikut ini adalah cara mudah cek pajak kendaraan di Jakarta secara daring.

1. Samsat PKB2 Jakarta

Website Samsat PKB2 Jakarta merupakan layanan digital yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Untuk mengecek biaya pajak kendaraan, Anda hanya perlu mengunjungi laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan mengisi formulir yang disediakan dengan memasukkan Nomor Polisi Kendaraan dan NIK pemilik kendaraan. 

Setelah itu, klik opsi "I'm not robot" dan pilih "Cari". Informasi mengenai data kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul setelahnya.

2. E-Samsat DKI Jakarta

Selain Samsat PKB2, Anda juga dapat menggunakan layanan E-Samsat DKI Jakarta untuk melakukan cek pajak kendaraan di area Jakarta. 

Caranya adalah dengan mengunjungi laman https://e-samsat.id/dki-jakarta/ dan mengisi kolom yang ditampilkan dengan memasukkan plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi. 

Setelah itu, klik "Cek Sekarang". Informasi mengenai data seputar kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul setelahnya.

3. SMS Gateway

Anda juga dapat menggunakan layanan SMS Gateway melalui handphone yang Anda miliki. Cara untuk mengecek pajak melalui SMS Gateway dapat dilakukan dengan langkah berikut ini.

  • Buka aplikasi SMS di handphone.
  • Ketik SMS dengan format: Info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan (Contoh: Info B/7879/FG Putih).
  • Kirim format tersebut ke nomor 0811-2119-211.
  • Tunggu beberapa saat hingga mendapat pesan balasan berisi biaya pajak dan kode pembayaran yang dapat dilakukan lewat transfer online

Layanan SMS Gateway ini juga dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan dengan kode plat D, E, F, T, dan Z.

4. Aplikasi JAKI

Cek pajak kendaraan Jakarta juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Berikut adalah langkah mengecek pajak kendaraan melalui JAKI.

  • Unduh aplikasi JAKI dan buka melalui handphone.
  • Pilih menu “Jakpenda”.
  • Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan. 
  • Setelah itu, klik "Cari". 
  • Informasi mengenai rincian pajak kendaraan yang harus dibayar akan muncul.

5. Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Selain aplikasi JAKI, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Caranya adalah sebagai berikut.

  • Buka aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta handphone.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan. 
  • Klik "Cari". 
  • Informasi mengenai rincian pajak kendaraan yang harus dibayar akan muncul.

Dengan menggunakan salah satu cara di atas, Anda dapat mengecek pajak kendaraan Jakarta secara online dan realtime

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu dan menambah wawasan pengetahuan Anda.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement