29 April 2023 13:04 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Cek pajak kendaraan Jakarta kini dapat dilakukan dengan mudah secara online. Pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta kini telah mempermudah pengecekan pajak kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya.
Meskipun nilai pajak dapat dilihat pada STNK, namun tak jarang terjadi perubahan nilai setiap tahunnya.
Oleh karena itu, melakukan pengecekan secara online dapat menjadi solusi praktis untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Berikut ini adalah cara mudah cek pajak kendaraan di Jakarta secara daring.
Website Samsat PKB2 Jakarta merupakan layanan digital yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mengecek biaya pajak kendaraan, Anda hanya perlu mengunjungi laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan mengisi formulir yang disediakan dengan memasukkan Nomor Polisi Kendaraan dan NIK pemilik kendaraan.
Setelah itu, klik opsi "I'm not robot" dan pilih "Cari". Informasi mengenai data kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul setelahnya.
Selain Samsat PKB2, Anda juga dapat menggunakan layanan E-Samsat DKI Jakarta untuk melakukan cek pajak kendaraan di area Jakarta.
Caranya adalah dengan mengunjungi laman https://e-samsat.id/dki-jakarta/ dan mengisi kolom yang ditampilkan dengan memasukkan plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
Setelah itu, klik "Cek Sekarang". Informasi mengenai data seputar kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul setelahnya.
Anda juga dapat menggunakan layanan SMS Gateway melalui handphone yang Anda miliki. Cara untuk mengecek pajak melalui SMS Gateway dapat dilakukan dengan langkah berikut ini.
Layanan SMS Gateway ini juga dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan dengan kode plat D, E, F, T, dan Z.
Cek pajak kendaraan Jakarta juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Berikut adalah langkah mengecek pajak kendaraan melalui JAKI.
Selain aplikasi JAKI, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Caranya adalah sebagai berikut.
Dengan menggunakan salah satu cara di atas, Anda dapat mengecek pajak kendaraan Jakarta secara online dan realtime.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu dan menambah wawasan pengetahuan Anda.
KOMENTAR
Latest Comment