28 April 2023 14:04 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Rizal Amril
Surat keterangan (SUKET) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara merupakan dokumen pengganti identitas sebelum KTP-El yang sah diterbitkan.
Fungsi SUKET sama seperti KTP-El karena sama-sama memuat data kependudukan. Bedanya, dokumen SUKET dicetak pada selembar kertas HVS.
Perbedaan lainnya antara SUKET dengan KTP-El ada di masa berlaku. Jika KTP-El berlaku seumur hidup, SUKET hanya berlaku selama enam bulan.
SUKET biasanya dibuat sembari menunggu dokumen KTP-El dicetak atau jika KTP-El hilang.
Penduduk yang belum menerima KTP-El dianjurkan membuat SUKET untuk mempermudah urusan administratif kependudukan.
Tak hanya itu, SUKET juga diperlukan supaya masyarakat lebih mudah mengakses layanan publik dari negara.
Syarat pembuatan KTP sementara atau SUKET sama dengan pembuatan KTP baru, seperti tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat yang dimaksud yaitu penduduk telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah serta membawa dokumen Kartu Keluarga (KK).
Cara membuat KTP sementara atau SUKET hampir sama di seluruh wilayah di Indonesia. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil.
Berikut tahapannya:
Proses pembuatan KTP sementara atau SUKET dapat selesai dalam waktu satu hari. Pastikan Anda datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil pada hari dan jam kerja, umumnya dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00.
Sebagai catatan, pembuatan dokumen SUKET tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
SUKET yang sudah diterima dapat digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya untuk mengakses layanan publik seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perbankan.
Selain itu, pemilik SUKET juga dapat memperoleh bantuan sosial dari pemerintah jika berhak.
Demikian informasi tentang cara membuat KTP sementara atau SUKET.
KOMENTAR
Latest Comment