Cek Penjelasan Kategori 2 KIP Kuliah dan Syarat Penerimanya

12 Mar 2025 17:27 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (Puslapdik Kemendikdasmen)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Teks (UTBK SNBT) 2025 telah dibuka.

KIP Kuliah merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu dalam melanjutkan pendidikan tinggi.

Bantuan yang diberikan melalui KIP Kuliah bertujuan untuk mengurangi beban biaya pendidikan dan memungkinkan mahasiswa untuk fokus pada studi mereka. Program ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik tanpa khawatir akan masalah finansial.

Saat mendaftar KIP Kuliah 2025, siswa akan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing keluarga, salah satunya adalah kategori 2.

Lalu, apa yang dimaksud dengan kategori 2 KIP Kuliah?

Penjelasan kategori 2 KIP Kuliah

Kategori 2 KIP Kuliah disematkan bagi calon mahasiswa yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Secara keseluruhan, terdapat empat kategori KIP Kuliah, yakni:

  • Kategori 1: Calon mahasiswa merupakan penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) semasa sekolah menengah.

  • Kategori 2: Calon mahasiswa telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Kategori 3: Calon mahasiswa telah terdaftar pada P3KE atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

  • Kategori 4: Diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang mendaftar dengan memberikan informasi terkait penghasilan orang tua dan/atau melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Sebagai catatan, setelah mahasiswa diterima sebagai penerima KIP Kuliah, tidak ada perbedaan perlakuan antara kategori 1 dan kategori 2. Baik mahasiswa yang datang dari kategori 1 maupun kategori 2 akan mendapatkan hak dan fasilitas yang sama selama masa studi mereka.

Hal ini untuk menjamin bahwa semua mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat memanfaatkan kesempatan pendidikan secara maksimal tanpa mengalami diskriminasi berdasarkan kategori mereka.

Syarat penerima KIP Kuliah

Untuk dapat menerima KIP Kuliah 2025, calon mahasiswa perlu memenuhi persyaratan berikut:

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya (2025, 2024, dan 2023).

  • Berusia maksimal 21 tahun.

  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  • Lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri pada program studi yang telah terakreditasi.

Kriteria ekonomi untuk KIP Kuliah

Calon penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga miskin atau rentan, yang dibuktikan dengan:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.

  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang sosial, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

  • Apabila calon penerima tak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi syarat miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, dengan dibuktikan melalui:

    - Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maksimal Rp 750 ribu.

    - Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

     

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER